Berita Lubuklinggau

Lagi Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Sempat Coba Buang Bukti

Polisi menangkap dua pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota  Lubuklinggau Sumsel, Minggu (9/11/2025).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Lekad Wahyudi (21) dan Antoni (24), dua pengedar narkoba di Lubuklinggau ditangkap polisi, Minggu (9/11/2025). Mereka sempat mencoba membuang barang bukti saat akan ditangkap. 

Akibat ulahnya Lekad dan Antoni kini diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara denda Rp
800 juta," ujarnya. 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved