Berita Lubuklinggau
Lagi Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Sempat Coba Buang Bukti
Polisi menangkap dua pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Lubuklinggau Sumsel, Minggu (9/11/2025).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Lekad Wahyudi (21) dan Antoni (24), dua pengedar narkoba di Lubuklinggau ditangkap polisi, Minggu (9/11/2025). Mereka sempat mencoba membuang barang bukti saat akan ditangkap.
Akibat ulahnya Lekad dan Antoni kini diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara denda Rp
800 juta," ujarnya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait: #Berita Lubuklinggau
| Marah Tak Diberi Uang, Pemuda Pengangguran di Lubuklinggau Tikam Ayah Berkali-kali Usai Ditegur |
|
|---|
| 6 Satwanya Disita BKSDA, Pemilik Usaha Kebon Kito di Lubuklinggau Berkomitmen Akan Lengkapi Aturan |
|
|---|
| Pengelola Tak Punya Izin, BKSDA Evakuasi 6 Satwa Dilindungi di Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau |
|
|---|
| Menginap di Rumah Teman, Mahasiswi di Lubuklingga Malah Mencuri Uang, Atur Siasat Seolah Ada Pencuri |
|
|---|
| Pakai Kunci Cadangan, Pemuda di Lubuklinggau Bongkar Rumah Keluarganya, Curi iPhone Hingga Pajangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Lagi-Tunggu-Pembeli-Dua-Pengedar-Narkoba-di-Lubuklinggau-Ditangkap-Polisi-Sempat-Coba-Buang-Bukti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.