Berita Muara Enim

Curi Burung Murai Senilai Rp 3 Juta, Dua Pencuri di Muara Enim Terancam 7 Tahun Penjara

Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim menangkap dua pencuri Burung Murai milik warga senilai Rp 3 juta. 

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polsek Gunung Megang
DITANGKAP POLISI -- Dua pencuri Burung Murai di Muara Enim ditangkap polisi. Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim menangkap dua pencuri berinisial MAA (23) dan N (27) yang sudah membawa kabur Burung Murai milik warga senilai Rp 3 juta. 

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin, SH, MH mengatakan, Kamis (30/10/2035), peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 12.15 WIB di rumah korban bernama Zawawi (56), warga  Dusun I, Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enin.

Saat itu, korban menggantung sangkar burung peliharaannya jenis Murai Batu di teras rumah sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.

Namun, sepulang dari masjid, korban dikejutkan dengan keramaian warga yang memberitahukan bahwa burung kesayangannya telah hilang.

Mendengar hal tersebut korban kaget sebab burung Murai Batu yang dicuri tersebut diketahui memiliki nilai jual cukup tinggi, yakni sekitar Rp 3 juta yang dibeli korban dari seorang warga bernama Kerin. 

Baca juga: Panik Rumahnya Digerebek, Buruh di Pagar Alam Simpan Paket Sabu dan Ganja di Celana Dalam

Atas kehilangan tersebut, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Kanit Reskrim IPDA Roberten Nurasidi bersama Tim Trabazz.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keterlibatan dua orang pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan bersama barang bukti satu buah sangkar burung.

“Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tukas Kapolsek.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved