Berita Muara Enim
Curi Burung Murai Senilai Rp 3 Juta, Dua Pencuri di Muara Enim Terancam 7 Tahun Penjara
Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim menangkap dua pencuri Burung Murai milik warga senilai Rp 3 juta.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim menangkap dua pencuri berinisial MAA (23) dan N (27) yang sudah membawa kabur Burung Murai milik warga senilai Rp 3 juta.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin, SH, MH mengatakan, Kamis (30/10/2035), peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 12.15 WIB di rumah korban bernama Zawawi (56), warga Dusun I, Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enin.
Saat itu, korban menggantung sangkar burung peliharaannya jenis Murai Batu di teras rumah sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.
Namun, sepulang dari masjid, korban dikejutkan dengan keramaian warga yang memberitahukan bahwa burung kesayangannya telah hilang.
Mendengar hal tersebut korban kaget sebab burung Murai Batu yang dicuri tersebut diketahui memiliki nilai jual cukup tinggi, yakni sekitar Rp 3 juta yang dibeli korban dari seorang warga bernama Kerin.
Baca juga: Panik Rumahnya Digerebek, Buruh di Pagar Alam Simpan Paket Sabu dan Ganja di Celana Dalam
Atas kehilangan tersebut, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Kanit Reskrim IPDA Roberten Nurasidi bersama Tim Trabazz.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keterlibatan dua orang pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan bersama barang bukti satu buah sangkar burung.
“Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tukas Kapolsek.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Menghilang Sehari, Pemuda Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Akar Muara Enim |
|
|---|
| Polsek Lawang Kidul Muara Enim Bersama Petani Lokal Kelola Lahan Demi Tingkatkan Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Bulog Bakal Bangun Gudang Logistik di Muara Enim, Jaga Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan, Lapas Muara Enim Kolaborasi Bersama Ponpes La-Roiba |
|
|---|
| 5 Flyover di Muara Enim Ditargetkan Rampung 2027, Bupati Edison Optimis Tak Ada Kendala |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.