Berita OKU Timur
Polsek Madang Suku I Ungkap Dua Kasus Pencurian dalam Sehari, Satu DPO Curas Akhirnya Tertangkap
Dalam sehari Unit Reskrim Polsek Madang Suku I pimpinan IPTU Dodi Mardani berhasil mengungkap dua kasus sekaligus, Jumat (31/10/2025).
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Pelaku menghadang korban dengan sepeda motor Yamaha Vega warna biru, lalu salah satu di antaranya mengancam dengan pisau sepanjang 35 sentimeter dan memaksa korban menyerahkan motor Honda Beat warna merah miliknya.
Karena korban melawan, pelaku memukul tangan kanan korban hingga sepeda motor berhasil dirampas. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Usai menerima informasi keberadaan DPO di rumah mertuanya di Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku II, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan tim opsnal langsung melakukan pengepungan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam keterangannya, polisi menyebut bahwa Agus Rian merupakan residivis dan melakukan aksinya bersama dua rekannya, Zulizar Omaputuha Aidinsamona (almarhum) dan Wahyu (masih DPO).
Barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku antara lain jaket biru dongker, sarung pisau kulit, helm NHK biru-oranye, tas biru, sepeda motor hasil rampasan, STNK atas nama Sumiyem, serta sepeda motor Yamaha Vega warna biru-putih yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolsek Madang Suku I, IPTU Dodi Mardani, S.H., M.M., CPM, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus besar dalam satu hari ini merupakan hasil kerja keras personel dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, sesuai direktif Kapolres OKU Timur Nomor STR/35/X/OPS.1.3/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
“Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan dua kasus ini membuktikan komitmen kami menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Madang Suku I,” tegas Kapolsek.
Polsek Madang Suku I juga berencana melanjutkan penyidikan dengan memeriksa tambahan saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Adapun barang bukti lengkap yang diamankan:
Kasus 1 (Pencurian dengan Pemberatan) 1 unit proyektor merk Infocus, 1 kipas angin merk Yamakawa, 1 speaker aktif merk TECKYO 779D, 1 kompor gas merk Rinnai, 1 tabung gas LPG 3 kg, 1 unit motor Honda Beat warna silver tanpa nopol.
Lalu untuk Kasus kedua (Pencurian dengan Kekerasan), 1 jaket biru dongker, 1 sarung pisau kulit cokelat (±35 cm), 1 helm NHK biru-oranye, 1 tas warna biru, 1 unit Honda Beat warna merah BG 4870 YAL (milik korban), 1 STNK atas nama Sumiyem, 1 unit Yamaha Vega biru-putih BG 3479 AL (alat kejahatan).
 
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| 8 Guru di OKU Timur Raih Prestasi di Ajang GTK Sumsel 2025, Hasil Semangat dari Wilayah Pelosok | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Harga Sembako di Pasar Inpres Martapura OKU Timur Stabil, Cabai Hingga Tomat Bahkan Turun Pekan Ini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Petani Bukit Napuh OKU Timur Resah, Padi Diserang Hama, Modal Membengkak, Berpotensi Gagal Panen | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 2 Siswi SMPN 2 Semendawai Timur OKU Timur Siap Maju di Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| HUT ke-14, DPD NasDem OKU Timur Tebar Kepedulian Lewat Ribuan Paket Sembako dan Cek Kesehatan Gratis | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.