Berita Lahat

Lagi Santai di Rumah, 3 Pengedar Narkoba di Lahat Kaget Ditangkap Polisi, 3 Kg Ganja Jadi Bukti

iga warga Kecamatan Tanjung Sakti dibekuk Porsonel Satres Narkoba Polres Lahat dengan barang bukti narkoba 3 kg ganja kering.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lahat
DITANGKAP POLISI -- Tampang tiga pengedar narkoba yang ditangkap polisi di rumah di Kecamatan Tanjung Sakti, Lahat, Sabtu, (25/10/2025). Bersama ketuga tersangka turut disita barang bukti berupa 3 kg ganja dan sabu seberat 51,76 gram. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Tiga warga Kecamatan Tanjung Sakti dibekuk Porsonel Satres Narkoba Polres Lahat dengan barang bukti narkoba 3 kg ganja kering yang dibungkus jadi tiga paket dan enam paket sabu dengan total 51,76 gram. 

Identitas orang yang ditangkap masing-masing Fibi Wiroka, warga Desa Kepala Siring, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu. 

Candra, warga Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi serta Dindin Istiawan, warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu.

Penangkapan ini makin menegangkan ketika polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan berbentuk Revolver warna silver bergagang hitam, dengan empat butir amunisi kaliber 9. 

Serta ditemukannya 23 batang ganja yang sengaja ditanam oleh salah satu tersangka.

Tertangkapnya ketiga tersangka tersebut bermula ketika Satres Narkoba Polres Lahat mendapat laporan masyarakat, yang resah maraknya peredaran narkoba.

Sabtu, (25/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, personel Satresnarkoba diback-up personel Polsek Tanjung Sakti bergerak ke kediaman tersangka Candra untuk melakukan penangkapan. 

Setiba di lokasi, rupanya ketiga tersangka tengah santai duduk di ruang tamu lantai dua kediaman Candra.

Ketiga tersangka akhirnya tak bisa lagi mengelak dan berupaya kabur, polisi sudah mengepung kediaman Candra.

Polisi pun melakukan penggeledahan. Enam paket sabu, satu pucuk senpi beserta empat amunisi, ditemukan polisi di dalam tas selempang milik tersangka Fibi Wiroka.

Sedangkan di lantai rumah Candra, polisi juga menemukan satu peket ganja seberat 4,46 gram.

Polisi rupanya belum puas dengan Hasim buruannya. Mobil cary warna hitam dengan Nopol BG 8244 WA milik Fibi juga digeledah.

Alhasil polisi menemukan satu buah karung berisikan tiga paket ganja dan batang ganja kering.

"Ketiga tersangka mengaku, barang haram itu mereka edarkan di sekitar wilayah Tanjung Sakti. Mereka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," terang Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK, melalui Paur Humas, Aiptu Lispono, Rabu (29/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku narkoba jenis sabu dan ganja itu didapat dari kawasan Kabupaten Empat Lawang. 

Namun bibit ganja sempat ditanam tersangka di sebuah kebun. Alhasil, polisi kembali lakukan pengembangan.

Polisi pun menemukan 23 batang tanaman ganja, dengan berat bruto 730 gram, ditanaman di area kebun kopi di Talang Tebat, Desa Muara Cawang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu.

"Tanaman ganja itu milik tersangka Fibi Wiroka, dikelola oleh Wandra Jaya (42) warga Desa Sindang Panjang. Wandra mengaku menanam ganja atas permintaan Fibi. Bibit ganja diberikan langsung oleh Fibi untuk disemai di kebun kopi miliknya," jelas Lispono.

Sementara, terkait kepemilikan senpi oleh tersangka Fibi, polisi mengaku masih melakukan pendalaman oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat.

"Untuk senpi, perkaranya tengah dilakukan pendalaman oleh Unit Pidum kita," ujarnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved