Berita Lahat

Pemkab Lahat Bahas 4 Raperda Utama Tahun 2026, Ada Tata Kelola Pemdes Hingga Modal ke BUMD

Pemerintah Kabupaten Lahat bersama DPRD Lahat, mulai membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. 

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Pemkab Lahat
RAPAT PARIPURNA -- Wakil Bupati (Wabup) Lahat, Widia Ningsih SH MH sampaikan rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di DPRD Lahat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Pemerintah Kabupaten Lahat bersama DPRD Lahat, mulai membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. 

Pembahasan tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna ke-III masa persidangan pertama tahun sidang 2025–2026 di ruang sidang utama DPRD Lahat.

Wakil Bupati (Wabup) Lahat, Widia Ningsih SH MH mengatakan, di tahun 2026 mendatang Pemkab Lahat berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, prosedur yang jelas, serta harmonisasi antara mandat nasional dan kebutuhan daerah.

Raperda tahun 2026 mendatang disusun untuk memastikan kebijakan dan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan dan adaptif terhadap perkembangan digital.

"Ini merupakan pesan penting Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, terkait arah pembangunan hukum daerah tahun depan. Tahun 2026 mendatang, setiap proses harus memiliki jejak digital yang transparan, dapat diaudit dan mudah diakses masyarakat," kata Widia Ningsih, Selasa (21/10/2025).

Widia menjelaskan, ada empat Raperda utama yang akan dibahas tahun 2026 mendatang.

Di antaranya, Raperda tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa. Raperda ini disusun menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Aturan ini diharapkan mampu menertibkan mekanisme Pilkades, pengangkatan perangkat desa, serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa," jelasnya.

Lalu, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bukit Serelo menjadi Perseroan Daerah Bukit Serelo. Juga Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi, menjadi Perseroan Daerah Pertambangan dan Energi. 

"Dengan bentuk perseroan, BUMD bisa lebih lincah mengakses permodalan dan memperluas investasi, tetap dengan prinsip tata kelola yang baik. Selain itu, perubahan ini merupakan langkah strategis menghadapi tantangan industri energi yang kian kompetitif," ujarnya.

Terakhir, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Daerah.

Raperda ini disusun untuk memperkuat struktur permodalan dan memperluas ruang gerak usaha daerah. 

"Penyertaan modal ini wujud dukungan nyata pemerintah terhadap pengembangan BUMD yang transparan dan profesional,” terang Widia Ningsih.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Lahat, Gaharu SE MM mengatakan, pembahasan Pembentukan Peraturan Daerah tersebut jadi landasan pembangunan hukum dan ekonomi daerah.

Namun tetap, pentingnya sinkronisasi antara rencana kerja DPRD dengan APBD Kabupaten Lahat.

"Rapat paripurna ini akan jadi momentum penting bagi DPRD dan Pemkab Lahat, dalam memperkuat landasan hukum, ekonomi dan tata kelola pemerintahan," kata Gaharu.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved