Berita Pagar Alam

Kedapatan Bawa Ganja Siap Pakai, Pria di Pagar Alam Ditangkap Polisi

Pria yang berinisial AF (30) tersebut tak bisa lagi mengelak saat polisi menemukan daun kering yang terselip di saku celananya.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Pagar Alam
TERSANGKA - Tersangka AF (30) saat diamankan di Mapolres Pagar Alam bersama barang bukti narkoba jenis ganja seberat 9,56 gram. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Satresnarkoba Polres Pagar Alam mengamankan seorang pria di Simpang Padang Karet yang kedapatan menyimpan ganja siap pakai, Selasa (28/10/2025).

Pelaku mengaku membeli barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri.

Pria yang berinisial AF (30) tersebut tak bisa lagi mengelak saat polisi menemukan daun kering yang terselip di saku celananya.

Berawal dari laporan masyarakat tim Satresnarkoba pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, polisi mendatangi lokasi dan langsung mengamankan AF tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan selembar kertas koran berisi daun kering diduga ganja seberat 9,56 gram, satu ball kertas papir warna oranye, dan sebuah ponsel Infinix warna biru.

Barang bukti itu menjadi awal terbukanya kasus yang sempat membuat warga sekitar geleng kepala.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi mengungkapkan, saat ditangkap AF mengaku bahwa ganja itu dibelinya dari seseorang berinisial NOK di wilayah Lintang Empat Lawang. 

Tersangka berdalih barang haram itu digunakan untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual kembali. Namun, hasil tes urine tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, metafitamin, dan THC.

"Pelaku sudah kami amankan dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dari mana asal barang tersebut," ujar Doris.

Baca juga: Panik Rumahnya Digerebek, Buruh di Pagar Alam Simpan Paket Sabu dan Ganja di Celana Dalam

Baca juga: Lagi Santai di Rumah, 3 Pengedar Narkoba di Lahat Kaget Ditangkap Polisi, 3 Kg Ganja Jadi Bukti

"Kami menerima laporan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Setelah kami selidiki, ternyata benar, pelaku menyimpan ganja di rumahnya," jelas Iptu Doris, Kamis (30/10/2025).

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya terus berupaya menekan angka peredaran narkoba di Kota Pagar Alam. Peran serta warga, sangat dibutuhkan untuk memutus rantai penyebaran barang terlarang itu.

"Keberhasilan tersebut tak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Tanpa dukungan masyarakat, sulit bagi kami mengungkap kasus seperti ini," katanya.

Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti, sementara masyarakat berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama bahwa narkoba hanya membawa jalan buntu.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved