Korupsi Disperindag PALI

Korupsi Disperindag PALI Rugikan Negara Rp 1,7 M, Kejari Terima Pengganti Rp 200 Juta Dari Terdakwa

Rido menegaskan bahwa langkah penitipan uang pengganti ini tidak akan menghentikan proses pidana. 

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Kejari PALI
KORUPSI DISPERINDAG -- Tim JPU Kejari PALI menerima penitipan tunai senilai Rp200 juta dari istri terdakwa kasus korupsi Di Disperindag PALI, di Ruang Media Center Kejari PALI, Selasa (28/10/2025). 

Sementara itu, proses persidangan terhadap kedua terdakwa, Brisvo Diansyah dan Muhtanzi, saat ini masih tengah berlangsung di Pengadilan Tinggi Palembang.

Sidang terakhir telah memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam waktu dekat, pengadilan akan melanjutkan dengan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kejari PALI menegaskan akan terus mengawal jalannya sidang hingga vonis dijatuhkan, sekaligus memastikan setiap kerugian negara benar-benar dipulihkan.

“Kami tidak hanya fokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga pemulihan aset dan pengembalian uang negara. Ini menjadi prioritas utama Kejari PALI,” tutup Rido. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved