Korupsi Disperindag PALI
Korupsi Disperindag PALI Rugikan Negara Rp 1,7 M, Kejari Terima Pengganti Rp 200 Juta Dari Terdakwa
Rido menegaskan bahwa langkah penitipan uang pengganti ini tidak akan menghentikan proses pidana.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sementara itu, proses persidangan terhadap kedua terdakwa, Brisvo Diansyah dan Muhtanzi, saat ini masih tengah berlangsung di Pengadilan Tinggi Palembang.
Sidang terakhir telah memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam waktu dekat, pengadilan akan melanjutkan dengan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kejari PALI menegaskan akan terus mengawal jalannya sidang hingga vonis dijatuhkan, sekaligus memastikan setiap kerugian negara benar-benar dipulihkan.
“Kami tidak hanya fokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga pemulihan aset dan pengembalian uang negara. Ini menjadi prioritas utama Kejari PALI,” tutup Rido.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.