Korupsi Disperindag PALI
Korupsi Disperindag PALI Rugikan Negara Rp 1,7 M, Kejari Terima Pengganti Rp 200 Juta Dari Terdakwa
Rido menegaskan bahwa langkah penitipan uang pengganti ini tidak akan menghentikan proses pidana.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:- Korupsi di Disperindag PALI rugikan negara Rp 1,7 M.- Kejari PALI terima uang pengganti Rp 200 juta dari terdawa.- Langkah penitipan uang pengganti ini tidak akan menghentikan proses pidana.
Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus berlanjut dan kini memasuki tahap penting dalam proses hukum.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menerima penitipan uang pengganti senilai Rp200 juta dari pihak terdakwa sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerahan uang pengganti itu dilakukan oleh istri terdakwa Brisvo Diansyah (BD) eks Plt Kepala Disperindag PALI, pada Selasa (28/10/2025) di Ruang Media Center Kejari PALI, sekitar pukul 12.00 Wib hingga 15.00 WIB.
Uang tersebut diserahkan secara tunai dan disaksikan oleh Bendahara Penerimaan Kejari PALI, Parno Hawarman, sebelum kemudian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank BRI Nomor 654170072332801 atas nama RPL 144 KN Penukal Abab Lematang Ilir, sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor PRINT-1269/L.6.22/Ft.1/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa uang Rp200 juta tersebut merupakan penitipan uang pengganti yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat tahun anggaran 2023 di Disperindag PALI.
“Uang pengganti ini diserahkan secara resmi oleh pihak keluarga terdakwa dan diterima langsung oleh tim jaksa. Penitipan tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Rido Dharma Hermando, dikonfirmasi Rabu (29/10/2025).
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, perbuatan dua terdakwa yakni Brisvo Diansyah dan Muhtanzi Bisyir ( Eks Dirut CV Restu Bumi) diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,7 miliar dari total pagu anggaran kegiatan sebesar Rp2,7 miliar tahun anggaran 2023.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Disperindag PALI, Kuasa Hukum Ungkap Aliran Dana ke Mantan Ketua Dekranasda
Baca juga: Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Disperindag PALI Segera Disidang
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program pemberdayaan industri dan pelatihan masyarakat, namun sebagian besar diduga tidak direalisasikan sesuai peruntukan.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dari pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Rido menegaskan bahwa langkah penitipan uang pengganti ini tidak akan menghentikan proses pidana.
Kejari PALI tetap berkomitmen menuntaskan kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara itu hingga ke tahap akhir.
“Kami memastikan, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Setiap rupiah hasil kejahatan negara akan dikembalikan untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.