Kasus Korupsi PUPR OKU

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka, Kasus Suap Proyek PUPR OKU Sumsel

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat tersangka tersebut berasal dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik.

Editor: Slamet Teguh
kompas.com
KORUPSI - Gedung KPK. KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka, Kasus Suap Proyek PUPR OKU Sumsel 

Menurut Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel Sri Mulyadi, pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya terlebih dahulu.

"Partai Gerindra akan melihat perkembangan selanjutnya, dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Sri, Selasa (28/10/2025).

Dijelaskan anggota DPRD Sumsel ini, terkait kasus korupsi, Gerindra pastinya memiliki kebijakan tegas kepada kadernya, yang terbukti bersalah.

"Pastinya kita lihat dulu kasusnya dan hormati proses hukumnya, selanjutnya ada tindakan dari internal partai. Dimana keputusan akhir di DPP," tegas Sri.

Vonis Dua Terdakwa Pemberi Suap

Sebelumnya, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang telah menghukum Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo, dua terdakwa yang terjaring OTT KPK terkait pemberian suap fee proyek Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (15/8/2025).

Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Terdakwa M Fauzi alias Pablo dihukum penjara selama 2 tahun karena terbukti memberikan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada anggota DPRD (Ferlan Juliansyah, M Fahruddin, dan Umi Hartati) melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved