Kasus Korupsi PUPR OKU

Kadernya di OKU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dinas PUPR, Gerindra Sumsel Hormati Proses Hukum

DPD Partai Gerindra provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku, akan menghormati proses hukum kadernya yang saat ini

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
SRIPOKU/LENI JUWITA/YouTube KPK
TERSANGKA KASUS SUAP -- Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto SH MH. yang resmi menjadi satu dari empat tersangka baru dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel). 

Ringkasan Berita:
  • Gerindra Sumsel hormati proses hukum setelah Purwanto kadernya ditetapkan tersangka oleh KPK
  • Purwanto wakil ketua DPRD OKU jadi tersangka baru kasus korupsi PUPR OKU
  • Gerindra Sumsel jadi berikan sanksi tegas untuk Purwanto
 

 


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG --
DPD Partai Gerindra provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku, akan menghormati proses hukum kadernya yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Parwanto, setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap di proyek Dinas PUPR OKU.

Menurut Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel Sri Mulyadi, pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya terlebih dahulu.

"Partai Gerindra akan melihat perkembangan selanjutnya, dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Sri, Selasa (28/10/2025).

Dijelaskan anggota DPRD Sumsel ini, terkait kasus korupsi, Gerindra pastinya memiliki kebijakan tegas kepada kadernya, yang terbukti bersalah.

"Pastinya kita lihat dulu kasusnya dan hormati proses hukumnya, selanjutnya ada tindakan dari internal partai. Dimana keputusan akhir di DPP," tegas Sri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto resmi menjadi satu dari empat tersangka baru dalam kasus  suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kepastian ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/10/2025). 

Selain Parwanto, tiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD OKU Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang dari swasta dan Mendra SB dari swasta.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dikutip dari kompas.com. 

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat tersangka tersebut berasal dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik.

“Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.

Sementara itu, hari ini, KPK memeriksa 14 saksi terkait perkara tersebut. Mereka yang diperiksa yakni:

1. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Fraksi Partai Gerindra, Parwanto

2. Anggota DPRD OKU Gepin Alindra Utama

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved