Kasus Korupsi PUPR OKU
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka, Kasus Suap Proyek PUPR OKU Sumsel
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat tersangka tersebut berasal dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik.
Ringkasan Berita:- Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto resmi jadi tersangka baru kasus supa proyek Dinas PUPR OKU- Total ada 4 tersangka baru dalam kasus ini
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru terkait dengan kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Empat tersangka tersebut adalah:
Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU)
Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU)
Ahmad Thoha alias Anang (Swasta)
Mendra SB (Swasta)
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/10/2025).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat tersangka tersebut berasal dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik.
“Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
14 Saksi Diperiksa
Pada hari yang sama, KPK memeriksa 14 saksi terkait dengan perkara tersebut. Mereka yang diperiksa, antara lain:
Parwanto (Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU dari Fraksi Partai Gerindra)
Gepin Alindra Utama (Anggota DPRD OKU)
Rudi Hartono (Anggota DPRD OKU)
Kamaludin (Anggota DPRD OKU)
Indra Susanto (Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU)
Iwan Setiawan (Sekretaris DPRD OKU, Maret 2024–Sekarang)
Luqmanul Hakim (Kepala Bappelitbangda OKU)
Romson Fitri (Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sejak tahun 2019)
Setiawan (Kepala BKAD OKU)
Ahmad Azhar alias Alal (Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU)
Armansyah alias Armin (PNS pada Dinas Perkim OKU)
Raidi (Swasta)
M. Iqbal Alisyahbana (Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumsel, Pj. Bupati Ogan Komering Ulu dari 11 Agustus 2024 sampai dengan 19 Februari 2025)
M. Noviansyah (PNS pada Dinas PUPR OKU / Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya)
Tersangka Kasus Awal OTT
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 lalu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka awal adalah:
Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU)
Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU)
M Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)
Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)
M Fauzi alias Pablo (Swasta, Pemberi Suap)
Ahmad Sugeng Santoso (Swasta, Pemberi Suap)
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR OKU, Ada Wakil Ketua DPRD
Baca juga: Pablo Sampai Beli Tas Gunung Bawa Uang Rp 2,2 M Untuk Eks Kadis PUPR OKU, Korupsi Fee Pokir DPRD
Hormati Proses Hukum
DPD Partai Gerindra provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku, akan menghormati proses hukum kadernya yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Parwanto, setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap di proyek Dinas PUPR OKU.
Menurut Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel Sri Mulyadi, pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya terlebih dahulu.
"Partai Gerindra akan melihat perkembangan selanjutnya, dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Sri, Selasa (28/10/2025).
Dijelaskan anggota DPRD Sumsel ini, terkait kasus korupsi, Gerindra pastinya memiliki kebijakan tegas kepada kadernya, yang terbukti bersalah.
"Pastinya kita lihat dulu kasusnya dan hormati proses hukumnya, selanjutnya ada tindakan dari internal partai. Dimana keputusan akhir di DPP," tegas Sri.
Vonis Dua Terdakwa Pemberi Suap
Sebelumnya, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang telah menghukum Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo, dua terdakwa yang terjaring OTT KPK terkait pemberian suap fee proyek Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (15/8/2025).
Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Terdakwa M Fauzi alias Pablo dihukum penjara selama 2 tahun karena terbukti memberikan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada anggota DPRD (Ferlan Juliansyah, M Fahruddin, dan Umi Hartati) melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.