Berita Musi Rawas

Modal Janji Manis, Remaja di Musi Rawas Tega Berbuat Asusila Kepada Anak Dibawa Umur, Kini Ditangkap

Bermodalkan janji manis, seorang pria berusia 19 tahun di Kabupaten Musi Rawas tega berbuat asusila kepada anak dibawah umur hingga tiga kali.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Musi Rawas
DIAMANKAN - Tersangka Ferdi Ardiyanto (19) warga Dusun I Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Bermodalkan janji manis, seorang pria berusia 19 tahun di Kabupaten Musi Rawas tega berbuat asusila kepada anak dibawah umur hingga tiga kali.

Tersangka diketahui berinisial FA(19) warga Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, sedangkan korban berinisial TS (14) seorang pelajar warga Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. 

Tersangka sendiri kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas.

Tersangka diamankan pada Senin (20/10/2025) sekira pukul 23.00 Win saat berada di Desa Suko Rejo Kecamatan Stl Ulu Terawas, Musi Rawas.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, penangkapan tersangka berdasrakan laporan polisi Nomor: LP/ B / 185 / VII / 2025/ SPKT/POLRES  MURA/ SUMSEL, tanggal 28 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan No Sp.dik/ 789 / VIII / 2025 /Reskrim tanggal 01 Agustus 2025.

Kronologi peristiwa ini bermula saat korban dihubungi temannya untuk berkumpul di rumahnya pada Jum’at, 27 juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib. 

Saat itu, korban menghubungi pelaku untuk meminta jemput dan selanjutnya pelaku membawa korban ke warung.

Saat itu, korban TS di hubungi oleh temannya berinisial NT melalui pesan WhatsApp, untuk nongkrong atau berkumpul di rumahnya.

Namun pada kenyataannya, korban bukannya dibawa ke warung namun di bawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. 

Baca juga: Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur, Remaja Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

Baca juga: Diberi Uang Rp 5 Ribu, Remaja Putri Jadi Korban Asusila Pemuda di Prabumulih, Pelaku Ditangkap

Kemudian, tersangka pun menghentikan sepeda motornya dan memaksa korban untuk berbuat asusila, korban sempat melakukan perlawanan tetapi tidak bisa.

Hingga akhirnya, tersangka pun melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 Wib di hari yang sama, tersangka pulang ke rumahnya.

Kemudian pada keesokan harinya atau Sabtu, 28 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wib, tersangka datang lagi ke rumah NT dan bertemu dengan korban dan mengajaknya ke Desa Leban Jaya.

Setibanya di Desa Leban Jaya, tersangka  mengajak korban keliling Desa Leban Jaya dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Disaat itulah, tersangka mengajak korban ke pondok kolam ikan dan kembali melakukan aksi bejatnya terhadap koban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved