Berita Prabumulih

Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur, Remaja Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

Pelaku diringkus polisi karena dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban sebut saja Bunga yang masih berusia 14 tahun.

Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi. Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur, Remaja Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Buat asusila kepada anak di bawah umur, seorang pria berinisial RI (19) warga Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel diringkus unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.

Pelaku diringkus polisi karena dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban sebut saja Bunga yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan persetubuhan itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dan pada Kamis (3/10/2025) pukul 10.00 WIB bertempat di rumah orang tua tersangka.

Peristiwa asusila tersebut pertama diketahui ibu korban inisial IS (45) yang mendapat pengakuan sang anak.

Menurut pengakuan tersangka, peristiwa itu terjadi ketika tersangka menghubungi korban lewat instagram dan mengajak korban untuk jalan-jalan berdua.

Baca juga: Seperti Agus Buntung, Andika Ngesot Lubuklinggau Tega Buat Asusila ke Remaja Putri, Divonis 10 Tahun

Baca juga: Diberi Uang Rp 5 Ribu, Remaja Putri Jadi Korban Asusila Pemuda di Prabumulih, Pelaku Ditangkap

Lalu korban dijemput oleh tersangka di tempat tongkrongannya yang berada di dekat rel kereta api bakaran.

Kemudian korban dan tersangka pun pergi, namun ternyata tersangka mengajak korban ke rumah orang tua tersangka.

Saat di rumah tepatnya di dalam kamar, sekira pukul 00.30 Wib tersangka mengajak korban berbuat asusila.

Namun saat itu korban sempat menolaknya akan tetapi tersangka masih terus menerus mengajak korban sehingga korban mau.

Atas kejadian tersebut ibu kandung korban inisial IS tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih dan pelaku ditangkap.

"Pelaku diamankan karena dugaan melakukan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak," kata Kanit PPA Sat Reskim Polres Prabumulih, Iptu Rama Juliani SH.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved