Berita Muba

Bahlil Legalkan Sumur Minyak di Muba, BUMD, Koperasi dan UMKM Dapat Kelola Sumur Tua

Bahlil Legalkan Sumur Minyak di Muba, BUMD, Koperasi dan UMKM Dapat Kelola Sumur Tua

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajri Ramadhoni
SUMUR MINYAK - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Kamis (16/10/2025). Dalam kunjungan kerja menindaklanjuti Permen ESDM No.14 Tahun 2025 tentang legalisasi dan pemberdayaan pengelolaan sumur tua melalui BUMD, koperasi, dan UMKM. 

Lebih dari 21 Ribu Sumur Minyak Belum Berizin

Kepala Seksi (Kasi) Migas di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatra Selatan, Haitami Hakim Pulungan, mengungkapkan bahwa terdapat21.350 sumur minyakdi Sumatra Selatan yang dikelola oleh masyarakat. Data ini didapatkan dari hasil inventarisasi yang diminta oleh Gubernur.

Haitami merinci, sebaran sumur-sumur tersebut berada di enam kabupaten, dengan jumlah terbanyak ada di Musi Banyuasin.

Berikut rinciannya:

Musi Banyuasin:20.449 sumur
Musi Rawas:566 sumur
PALI:165 sumur
Muara Enim:71 sumur
Banyuasin:67 sumur
Musi Rawas Utara:32 sumur
Meski jumlahnya sangat banyak, Haitami menegaskan bahwa sumur-sumur yang dikelola masyarakat inibelum ada yang mendapatkan izin resmi. Saat ini, sumur-sumur tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh pemerintah pusat.

Pengawasan Diperketat Sesuai Permen ESDM Baru

Haitami menjelaskan bahwa pengawasan sumur-sumur ini akan diperketat jika mengacu padaPeraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta pemerintah pusat dan daerah.

Setelah proses verifikasi selesai, pemerintah akan menunjuk pihak-pihak yang bisa bekerja sama untuk mengelola sumur-sumur ini. Pihak yang ditunjuk dapat berupaBUMD, BUMN, koperasi, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Perpanjangan Kontrak Petro Muba dan Pertamina EP

Di sisi lain, Haitami juga mengonfirmasi adanya perpanjangan kerja sama antaraPT Pertamina EPdanBUMD Petro Mubadalam mengelola sumur tua di Sumatra Selatan. Kerja sama ini mencakup pengelolaan490 sumurdengan target produksi2.000 barel minyak per hari.

"Itu perpanjangan kontrak, karena sebelumnya PT Pertamina EP dan BUMD Petro Muba sudah melakukan kerja sama dari 2020-2025," kata Haitami, Senin (25/8/2025).

Namun, ia menambahkan bahwa pihak Dinas ESDM Provinsi Sumatra Selatanbelum menerima salinan resmiterkait perpanjangan kontrak tersebut. Haitami menekankan pentingnya membedakan antara sumur tua yang dikelola BUMD dengan sumur yang dikelola oleh masyarakat.
Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

 Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan keresahannya mengenai maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia. Menurut laporan yang ia terima dari Aparat Penegak Hukum (APH), jumlahnya mencapai lebih dari1.000 titikdan telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

"Saya telah diberi laporan bahwa terdapat1.063 tambang ilegaldan potensi kekayaan yang dihasilkan 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan potensi kerugian negara minimalRp300 triliun," kata Prabowo dalam Pidato RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (22/8/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden Prabowo pekan lalu memanggil sejumlah menteri kabinet, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Pertemuan tersebut secara khusus membahas persoalan tambang ilegal dan penataan sektor pertambangan di kawasan hutan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved