Berita Lubuklinggau

Bunuh Temannya yang Nolak Diajak Curi Sapi, Reno Warga Lubuklinggau Dituntut Hukuman Mati

Rudi Hartono Alias Reno (40) terdakwa pembacok Ismail temannya yang menolak mencuri sapi dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Kejari Lubuklingau
DITUNTUT HUKUMAN MATI -- Rudi Hartono Alias Reno (40) terdakwa pembunuh rekannya sendiri dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejari Lubuklinggau. Reno dipenjara karena membunuh rekannya yang menolak diajak mencuri sapi. 

Mendengar perkataan korban tersebut terdakwa merasa kesal dan emosi sehingga terdakwa  berjalan ke arah belakang dan masuk dari pintu dapur rumah  Selamat.

Kemudian terdakwa  mengambil senjata tajam jenis parang yang di letakan oleh  Selamat di bawah almari didapur  rumah selamet, selanjutnya terdakwa  keluar lagi dari dapur dan  masuk keruang tamu rumah.

Selamat lalu langsung membacok Ismail sebanyak tiga kali yang pertama di bagian kepala yang mana terdakwa membacok di bagian kepala tersebut mengenainya 

Yang kedua terdakwa  membacok di bagian badan belakang akan tetapi tidak mengenainya dan yang terahir terdakwa membacok korban di bagian tangannya yang mana tangan korban hampir putus.

Setelah itu, terdakwa kemudian langsung  kabur melarikan diri ke arah Talang Rejo sambil membawa senjata tajam jenis parang dan pergi ke  kebun di Desa Merantau dengan di antar oleh saudaranya.

Kemudian setelah dibujuk, selanjutnya terdakwa menyerahkan diri ke pihak polres Lubuklinggau.

Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka robek pada kepala dan lengan kanan serta luka terpotong pada tangan kiri sehingga terhadap korban langsung dibawa kerumah sakit agar mendapatkan pengobatan  namun tiga jam kemudian korban  Ismail dikabarkan meninggal dunia.

Kejari Lubukinggau, Suwarno melalui, Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armen Rhamdani membenarkan bila terdakwa kasus pembunuhan atas nama Rudi alias Reno dituntut hukuman mati.

"Iya benar terdakwa dituntut JPU hukuman maksimal (hukuman mati). Hal itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ungkapnya. 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved