Berita Lubuklinggau
Bunuh Temannya yang Nolak Diajak Curi Sapi, Reno Warga Lubuklinggau Dituntut Hukuman Mati
Rudi Hartono Alias Reno (40) terdakwa pembacok Ismail temannya yang menolak mencuri sapi dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Rudi Hartono Alias Reno (40) terdakwa pembacok Ismail temannya yang menolak ikut mencuri sapi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukinggau hukuman pidana mati, Selasa (14/10/2025).
Reno terbukti dalam pasal 340 KUHPidana merencanakan membunuh korban Ismail (52) warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu.
Sidang diketuai hakim Guntur Kurniawan,SH dengan anggota Denndy Ferdiansyah, SH dan Tri lestari, SH sedangkan panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH, Senin (13/10/2025) kemarin.
Dalam tuntutan JPU Yuniar,SH mengatakan terdakwa Rudi Hartono Alias Reno telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja merencanakan merampas nyawa orang lain sebagaimana pasal 340 primer dengan pembunuhan berencana.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Ismail sedangkan Hal-hal meringankan tidak ada," Yuniar dalam persidangan.
Baca juga: TKD Dipotong Rp180 Miliar, Wali Kota Lubuklinggau Sebut Janji Politiknya Ikut Terdampak: Harus Hemat
Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Rudi Hartono Alias Reno pada Selasa 04 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib tahun 2025, bertempat di Hujan Gerimis Rt. 07 Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuklinggau
Terdakwa datang ke rumah Selamat Alias Mat dan bertemu dengan Diki, Terdakwa Rudi Hartono mengeluh untuk membayar angsuran kredit mobil miliknya karena sudah nunggak dua bulan.
Lalu, terdakwa Rudi Hartono Alias Reno pulang ke rumahnya dan selang beberapa jam kemudian terdakwa datang lagi ke rumah Selamat dan hanya duduk di rumah Selamat.
Selanjutnya terdakwa sudah tiga kali pulang pergi dari rumah Selamat.
Kemudian terdakwa mendengar kabar bahwa korban Ismail tersebut tidak mau lagi melakukan pencurian sapi.
Ismail mengaku dilarang dan dimarah istrinya, mendengar itu terdakwa hanya diam saja dan Diki mengatakan " Kalau Ismail tidak mau , kita cari anggota lain".
Selanjutnya terdakwa hanya diam saja dan tak lama kemudian terdakwa pulang ke rumah kemudian sekira pukul 23.00 Wib , korban datang kerumah Selamat dan duduk di kursi ruang tamu.
Kemudian Selamat mengobrol dengan korban Ismail yang mana saat itu terdakwa bermaksud akan kerumah Selamat dan sebelum masuk kerumah Selamat.
Terdakwa mendengar korban sedang mengatakan "Aku tidak mau bayar hutang, Reno " bodoh makan tai, kalau diyo nak balek mobil suruh diyo balek mobil" (Aku tidak mau utang, bodoh makan tai, kalau dia mau kembalikan mobil suruh dia kembalikan).
Mendengar perkataan korban tersebut terdakwa merasa kesal dan emosi sehingga terdakwa berjalan ke arah belakang dan masuk dari pintu dapur rumah Selamat.
Kemudian terdakwa mengambil senjata tajam jenis parang yang di letakan oleh Selamat di bawah almari didapur rumah selamet, selanjutnya terdakwa keluar lagi dari dapur dan masuk keruang tamu rumah.
Selamat lalu langsung membacok Ismail sebanyak tiga kali yang pertama di bagian kepala yang mana terdakwa membacok di bagian kepala tersebut mengenainya
Yang kedua terdakwa membacok di bagian badan belakang akan tetapi tidak mengenainya dan yang terahir terdakwa membacok korban di bagian tangannya yang mana tangan korban hampir putus.
Setelah itu, terdakwa kemudian langsung kabur melarikan diri ke arah Talang Rejo sambil membawa senjata tajam jenis parang dan pergi ke kebun di Desa Merantau dengan di antar oleh saudaranya.
Kemudian setelah dibujuk, selanjutnya terdakwa menyerahkan diri ke pihak polres Lubuklinggau.
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka robek pada kepala dan lengan kanan serta luka terpotong pada tangan kiri sehingga terhadap korban langsung dibawa kerumah sakit agar mendapatkan pengobatan namun tiga jam kemudian korban Ismail dikabarkan meninggal dunia.
Kejari Lubukinggau, Suwarno melalui, Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armen Rhamdani membenarkan bila terdakwa kasus pembunuhan atas nama Rudi alias Reno dituntut hukuman mati.
"Iya benar terdakwa dituntut JPU hukuman maksimal (hukuman mati). Hal itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ungkapnya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Setahun Rusak, Tanjak di TOM Lubuklinggau Akhirnya Direnovasi, Kini Pakai Motif Batik Tunjuk Langit |
|
|---|
| Hendak Tawuran Bawa Celurit Panjang, Sejumlah Remaja di Lubuklinggau Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Sering Mencuri dan Merusak Barang di Rumah, Mahasiswa di Lubuklinggau Dijebloskan Ayahnya ke Polisi |
|
|---|
| 621 Penerima PKH di Lubuklinggau Dicoret karena Terindikasi Judol, 123 Ajukan Banding ke Dinsos |
|
|---|
| Baru Keluar Penjara, Pria di Musi Rawas Kembali Ditahan karena Mencuri, Ngaku untuk Kebutuhan Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bunuh-Temannya-yang-Nolak-Diajak-Curi-Sapi-Reno-Warga-Lubuklinggau-Dituntut-Hukuman-Mati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.