Berita Muara Enim

Transaksi di Pinggir Jalan, Pemakai Sekaligus Pengedar Narkoba Dibekuk Anggota Polres Muara Enim

Satresnarkoba Polres Muara Enim menangkap dua orang yang sedang bertransaksi narkoba di pinggir Jalinsum Muara Enim - Baturaja

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Prabumulih
DITANGKAP POLISI -- Dua pengedar narkoba dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih, Rabu (22/10/25) malam. Kedua tertangkap saat sedang bertransaksi narkoba di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muara Enim - Baturaja, tepatnya di Talang Gabus, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Satresnarkoba Polres Muara Enim menangkap dua orang yang sedang bertransaksi narkoba di pinggir jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muara Enim - Baturaja, tepatnya di Talang Gabus, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Tak hanya bertransaksi, namun ternyata dua orang yang ditangkap itu juga positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. 

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A Yurico, SE, M.Si mengatakan, dua tersangka itu adalah MT (54) dan SN (41), masing-masing warga Celikah, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI. 

Berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di pinggir Jalinsum (TKP), Kemudian petugas kepolisian langsung menindaklanjuti informasi tersebut, dan dilokasi terlihat ada dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung diamankan.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,07 gram, dua plastik klip bening, satu wadah kotak warna pink, satu helai celana panjang loreng, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi," jelas Iptu Yurico.

Baca juga: Kecelakaan Kerja Maut di Muara Enim, Pekerja PT RMK Tewas Tertimpa Dump Truk Bermuatan Batu

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Tanjung Enim.

Keduanya juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. 

"Mereka bukan hanya pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Muara Enim tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya dan pihaknya akan berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Kepada masyarakat, kami imbau agar jangan takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Yurico.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved