Berita Pagar Alam

Pria di Pagar Alam Bobol Posko KKN Mahasiswa Unsri, MacBook Hasil Curian Dijual Online

AGS (30) ditangkap polisi karena mencuri di Posko KKN Universitas Sriwijaya (Unsri) di Desa Pengandonan, Pagar Alam.

Dokumentasi Polsek Pagar Alam Utara
DITANGKAP POLISI -- AGS (30), warga Selibar, Pagar Alam ditangkap polisi mencuri di posko KKN mahasiswa Unsri. Saat beraksi, pelaku berhasil membawa kabur MacBook yang kemudian dijualnya melalui akun daring. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- AGS (30) ditangkap polisi karena mencuri di Posko KKN Universitas Sriwijaya (Unsri) yang berada di kawasan tempat tinggalnya di Desa Pengandonan, Kota Pagar Alam, Sumsel. 

Desa Pengandonan berada di Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kabupaten Pagar Alam, Sumsel.

Saat melancarkan aksinya, AGS membawa kabur sejumlah barang termasuk sebuah MacBook senilai Rp20 juta yang kemudian dijualnya melalui akun daring.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana S.Ik, melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Akhirudin SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan mahasiswa korban pencurian. Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan, sementara MacBook yang sempat hilang diketahui telah dijual secara online," ujar Iptu Akhirudin, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Tabrak Truk Tangki dari Belakang, Pengendara Motor di Palembang Dilarikan ke Rumah Sakit

Kasus ini berawal pada 2 Juli 2025, saat mahasiswa KKN Unsri menempati rumah yang dijadikan posko.

Ketika pagi hari, salah satu korban bernama Lutfiah Adinda Ayu (20) mendapati tas berisi laptop miliknya sudah hilang. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi informasi bahwa pelaku sempat menawarkan laptop kepada warga sekitar," katanya.

Dari penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam (11/9/2025), polisi mengamankan barang bukti berupa tas coklat, mukena, buku Juz Amma, catatan, hingga HP Realme yang digunakan pelaku untuk memposting laptop curian di marketplace.

"Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, namun berhasil kami amankan tanpa korban jiwa," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, terutama terkait penjualan MacBook curian di platform belanja online.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved