Berita Pagar Alam

Buat Masyarakat Resah, Pria di Pagar Alam Diamankan Karena Jadi Kurir Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Pagar Alam
DITANGKAP - Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil menangkap seorang kurir narkotika berinisial FIR (43) di Jalan Kurnia Akip, Kelurahan Tumbak Ulas. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan paket shabu seberat 0,26 gram dan satu unit sepeda motor. 

LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial Firdaus (43), warga Kelurahan Tumbak Ulas, ditangkap saat melintas di Jalan Kurnia Akip, Senin (1/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Apriandi SH mengatakan, tersangka ditangkap setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, anggota menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip dengan berat bruto 0,26 gram," ujar Kasat Narkoba Iptu Doris.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Musi Rawas, Sempat Buang Sabu Seberat 6,92 Gram

Baca juga: Bawa 20 Paket Sabu, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Jalinsum Palembang- Kayuagung

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive warna merah tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.

Dari hasil tes urine, Firdaus terbukti positif mengonsumsi metamfetamina dan THC.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai pengedar atau kurir. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(one)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved