Berita Pali

Syarat Pemberkasan PPPK Paruh Waktu di PALI Berubah, Lengkap 6 Dokumen yang Wajib Diunggah

Sebelumnya peserta PPPK Paruh Waktu wajib melampirkan dokumen kesehatan tes jasmani, tes narkoba, dan tes kesehatan rohani kini syarat itu dipangkas.

BKPSDM PALI
PPPK PARUH WAKTU -- Brosur resmi BKPSDM PALI terkait persyaratan pemberkasan PPPK paruh waktu. Dokumen tes narkoba dan tes kesehatan rohani kini resmi ditiadakan, peserta cukup mengunggah surat keterangan sehat jasmani beserta dokumen pendukung lainnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengalami perubahan penting.

Jika sebelumnya peserta diwajibkan melampirkan tiga dokumen kesehatan tes jasmani, tes narkoba, dan tes kesehatan rohani kini syarat itu resmi dipangkas.

Kepala BKPSDM PALI, H. Imansyah, SE, MM, menegaskan kebijakan ini bukan keputusan daerah, melainkan instruksi langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat yang mulai berlaku sejak hari ini Rabu 10 September 2025.

“Awalnya syarat kesehatan meliputi tiga dokumen, yaitu tes kesehatan jasmani, tes narkoba, dan tes rohani. Namun, per hari ini sesuai kebijakan terbaru dari BKN pusat, hanya dokumen hasil tes kesehatan jasmani dan dokumen pendukung lainnya yang diwajibkan untuk diunggah pada laman resmi SSCASN,” jelasnya ketika di konfirmasi Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Seleksi PPPK Paruh Waktu Pemkot Lubuklinggau Diumumkan, 20 Honorer Kecewa Dinyatakan Tak Lulus

Imansyah menambahkan, kebijakan ini berlaku secara nasional, sehingga seluruh peserta PPPK paruh waktu di Indonesia mendapat perlakuan yang sama.

Dengan begitu, peserta di PALI tidak perlu khawatir mengenai keabsahan dokumen yang mereka siapkan.

“Kami hanya menindaklanjuti kebijakan dari pusat. Perubahan ini berlaku menyeluruh di seluruh Indonesia, sehingga peserta tidak perlu bingung. Setiap informasi terbaru pasti segera kami umumkan,” ujarnya.

Dengan perubahan tersebut, peserta kini cukup menyiapkan surat keterangan sehat jasmani yang diterbitkan rumah sakit atau dokter PNS di fasilitas kesehatan pemerintah.

Syarat tambahan seperti tes narkoba dan tes rohani yang sebelumnya menyedot waktu dan biaya ekstra, tidak lagi diwajibkan.

“Cukup siapkan surat keterangan sehat jasmani. Itu saja yang perlu diunggah ke sistem SSCASN,” tegas Imansyah.

Syarat Dokumen yang Wajib Diunggah :

Adapun syarat terbaru berdasarkan surat edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu, ada enam dokumen utama yang harus dipenuhi peserta, yakni:

1. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
2. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
3. Scan Surat Perpajakan 5 Poin (sesuai Perka BKN Nomor 1 Tahun 2019)
4. Scan Ijazah Asli
5. Scan Transkrip Nilai Asli
6. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah

Selain itu, peserta juga diwajibkan menyerahkan dokumen tambahan langsung ke BKPSDM, yaitu:

- Surat Pernyataan Aktif Bekerja sampai saat ini yang ditandatangani pimpinan unit kerja.

- Slip gaji 1 bulan terakhir.

BKPSDM menegaskan seluruh dokumen tersebut harus discan dengan jelas dan dikumpulkan ke BKPSDM paling lambat 15 September 2025.

Imansyah juga mengingatkan peserta agar teliti dalam proses pemberkasan, karena tahapan ini sangat menentukan kelancaran pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Jangan sampai ada yang keliru atau terlambat mengunggah dokumen. Semua persyaratan sudah tertera jelas di SSCASN, dan kami siap membantu peserta yang mengalami kendala,” pungkasnya.

Dengan aturan terbaru ini, proses pemberkasan PPPK paruh waktu di PALI diharapkan berjalan lebih sederhana dan tidak lagi membebani peserta dengan syarat tambahan yang sebelumnya memakan biaya maupun waktu.

Sebelumnya diberitakan BKPSDM Kabupaten PALI resmi mengumumkan alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat nomor 800/4316/BKPSDM-I/2025 yang ditandatangani langsung Bupati PALI, Asgianto ST.

Jumlah alokasi yang dibuka mencapai 1.086 formasi, terbagi atas dua kategori.

Pertama, 748 honorer non-ASN yang masuk database BKN, dengan rincian 79 guru, 148 tenaga kesehatan, dan 521 tenaga teknis.

Kedua, 338 honorer non-ASN non-database BKN, terdiri dari 60 guru, 39 tenaga kesehatan, dan 239 tenaga teknis.

Jika dijumlahkan, total keseluruhan 1086 honorer non ASN masuk database BKN maupun non database mencakup 139 guru, 187 tenaga kesehatan, dan 760 tenaga teknis.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved