Berita Pemkab OKU Timur

Dari Tumbler Hingga Regulasi, Strategi Bupati Enos Tekan Sampah Plastik Menuju Adipura 2025

Kebijakan membawa tumbler hanya satu dari rangkaian strategi Pemkab OKU Timur untuk meraih kembali predikat Adipura. 

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
GAYA HIDUP SEHAT -- Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, ST., MT., MM. bersama jajaran OPD menunjukkan tumbler pribadi saat rapat evaluasi persiapan Adipura 2025 di Martapura, Jumat (29/8/2025). Gerakan ini menjadi simbol komitmen Pemkab dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Deretan botol minum berwarna-warni tampak menghiasi meja rapat evaluasi persiapan Adipura 2025 di Sekretariat Daerah OKU Timur, Jumat (29/8/2025).

Bukan sekadar aksesoris, tumbler itu menjadi simbol komitmen baru dan juga kebijakan wajib bawa botol minum pribadi untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.

Langkah sederhana namun sarat makna itu digagas langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, ST., MT., MM. atau akrab disapa Enos.

Ia menekankan, kebersihan tidak cukup sekadar slogan, tapi harus ditunjukkan lewat tindakan nyata.

“Kalau bicara kebersihan, kita juga harus memberi contoh. Mengurangi plastik sekali pakai adalah bagian dari ikhtiar kita menjaga lingkungan,” tegas Enos di hadapan jajaran OPD, Jumat (29/08/2025).

Kebijakan membawa tumbler hanya satu dari rangkaian strategi Pemkab OKU Timur untuk meraih kembali predikat Adipura. 

Namun, lebih dari itu, Enos ingin menggerakkan budaya baru di masyarakat seperti gaya hidup ramah lingkungan.

Mulai dari hal sederhana seperti membawa tumbler ke rapat, sekolah, hingga kantor, menggunakan kotak makan alih-alih styrofoam, sampai membiasakan membawa tas belanja kain.

Menurut Enos, perubahan kecil ini bisa menumbuhkan kesadaran besar tentang pentingnya menjaga bumi.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita membiasakan hidup bersih dan sehat. Dari tumbler, dari langkah kecil, kita bisa wujudkan perubahan besar,” ujarnya.

Tak hanya berhenti di imbauan, Bupati Enos juga menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menyiapkan regulasi formal berupa Peraturan Bupati hingga Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah.

Aturan ini akan memuat sistem reward and punishment dimana masyarakat yang menjaga kebersihan akan diberi apresiasi, sedangkan pelanggar dapat dikenakan sanksi hingga denda.

Kebijakan ini selaras dengan arah kebijakan nasional, terutama Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup.

“Kita ingin semua pihak bekerja sama. Tidak hanya memenuhi syarat penilaian Adipura, tapi juga memastikan lingkungan kita benar-benar bersih dan sehat,” tambah Enos.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Timur, Feri Hadiansyah ST., MM., memaparkan detail penilaian Adipura 2025.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved