Berita OKU

3.085 PPPK Paruh Waktu di OKU Segera Dilantik, Dijadwalkan Oktober 2025

Kabar gembira bagi tenaga PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel yang akan segera dilantik pada Bulan Oktober 2025.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA
PPPK PARUH WAKTU -- Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Ogan Komering Ulu Mirdaili SSTP MSi. Dijadwalkan ribuan PPPK Paruh Waktu di OKU akan dilantik pada Oktober 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Kabar gembira bagi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel yang akan segera dilantik pada Bulan Oktober 2025.

Dikutip dari website Kemenpan RB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

 Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili SSTP MSi, menyampaikan ada sebanyak 3.085 orang yang akan segera dilantik menjadi PPPK.

“Sekarang masih dalam proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Setelah selesai, mereka akan segera dilantik,” jelasnya.

Sebelumnya, ribuan PPPK Paruh Waktu di OKU telah melengkapi berkas persyaratan penerbitan NI pada sekitar tanggal 10 September 2025.

Berkas tersebut kemudian dikirim ke pusat untuk diproses lebih lanjut.

Adapun dokumen yang wajib diunggah meliputi:

  • Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
  • Ijazah asli sebagai dasar pengangkatan.
  • Transkrip nilai asli.
  • Surat pernyataan 5 poin bermaterai, berisi antara lain:
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, BUMN/BUMD.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai ketentuan pemerintah.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat keterangan sehat dari dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten OKU kini tinggal menunggu proses penerbitan NI sebelum resmi dilantik pada Oktober mendatang.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved