Kasus Intimidasi Dokter RSUD Sekayu

IDI Apresiasi Polres Muba, Keluarga Pasien Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker Jadi Tersangka

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengapresiasi Polres Muba yang sudah menetapkan satu tersangka di kasus paksa dokter RSUD Sekayu buka masker

SRIPOKU/FAJRI ROMADHONI
KAWAL PROSES HUKUM -- Ketua Badan Hukum Pembela Profesi dan Advokasi (BHP2A) IDI Muba, dr. Zwesty Devi, MH saat diwawancarai, Kamis (28/8/2025). IDI mengapresiasi langkah Polres Muba yang sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus keluarga pasien paksa dokter RSUD Sekayu buka masker. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Musi Banyuasin (Muba) mengapresiasi atas langkah cepat Polres Muba yang sudah menahan dan menetapkan satu tersangka di kasus keluarga pasien paksa dokter RSUD Sekayu buka masker. 

Pasca diamankannya tersangka Siswandi (25), IDI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Kami sangat bersyukur proses hukum terhadap tindakan kekerasan dr. Syahpri sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh Polres Muba. Kami akan tetap mengawal sampai selesai dan berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini terhadap dokter atau tenaga kesehatan lainnya,” ujar Ketua Badan Hukum Pembela Profesi dan Advokasi (BHP2A) IDI Muba, dr. Zwesty Devi, MH, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bersama, baik bagi kalangan tenaga medis maupun masyarakat luas.

"Momentum ini juga sebagai pembelajaran bagi kami dan juga masyarakat, bahwa tenaga kesehatan memiliki tugas mulia yang seharusnya didukung, bukan diintimidasi," ungkapnya. 

Baca juga: 1 Orang Ditangkap, Polisi Isyaratkan Potensi Tersangka Baru Kasus Dokter RSUD Sekayu Diintimidasi

IDI Muba menegaskan tetap berada di barisan terdepan dalam melindungi anggotanya dari segala bentuk kekerasan yang dapat mengganggu pelayanan medis. 

Organisasi profesi dokter itu juga berharap penegakan hukum yang sedang berjalan bisa memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

Penangkapan Tersangka

Siswandi, satu pelaku yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dokter RSUD Sekayu, Mubu bernama dr. Syahpri Putra Wangsa kini telah diamankan Satreskrim Polres Muba.

Adapun momen detik-detik penangkapan tu dibagikan di akun Tiktok Resmob Polres Muba dengan nama @Serigala73.

Dalam video dokumentasi petugas, tim Satreskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda JN Simatupang mengejar pelaku sejak, Senin (25/8/2025) malam.
 
Tampak pelaku yang mengenakan baju berwarna biru tengah duduk bersantai di sepeda motor Yamaha Xeon sambil membonceng anak kecil perempuan di depannya.

Pelaku sontak terkejut saat didatangi pihak kepolisian yang mengenakan baju bebas dan dilakukan penggeledahan tanpa perlawanan.

Kemudian pelaku di bawah ke Satreskrim Polres Muba untuk dimintai keterangan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif yang bersangkutan.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa (12/8/2025) lalu, ketika pelaku disebut-sebut memaksa korban yag merupakan seorang dokter untuk membuka masker dengan cara paksaan dan kontak fisik.

 Ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran penahanan tersebut, Kasi Humas Polres Muba, Iptu Hutahean, membenarkan soal penahanan satu orang dari kasus kekerasan terhadap tenaga medis.

"Sejak senin malam salah satu diduga pelaku telah diamankan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku yang diamankan yakni Siswandi yang memaksa tenaga medis melepas masker,"ungkap S Hutahean, Selasa (26/8/2025) malam.

Baca juga: Berpotensi Jadi Tersangka, Pelaku Kekerasan ke dr Syahpri di RSUD Sekayu Akan Dijerat Pasal 335 KUHP

Sementara itu, pihak kepolisian menyebut masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara tersebut. 

"Kita masih berkoordinasi dengan Satreskrim dan pimpiman mengenai status Siswandi. Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dan memberikan kesempatan kepada penegak hukum menyelesaikan kasus ini,"jelasnya.

Siswandi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. 

Viral

Media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 41 detik yang diunggah akun media sosial Muba Akor  memicu perdebatan publik. 

Rekaman tersebut memperlihatkan momen di ruang perawatan RSUD Sekayu, saat seorang dokter tengah memeriksa pasien, namun mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari keluarga pasien.

Dalam video, terlihat keluarga pasien meminta dokter melepas masker yang dikenakannya.

Permintaan tersebut ditolak secara halus oleh sang dokter karena bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit. 

Namun, situasi memanas ketika salah satu anggota keluarga pasien diduga memegang bagian belakang leher dokter sambil memaksa membuka masker.

Meski akhirnya dokter tersebut membuka maskernya, tindakan itu dilakukan dalam tekanan, dengan tangan keluarga pasien masih terlihat menyentuh tubuhnya.

Momen ini sontak menuai kecaman dari warganet yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidaksopanan dan pelanggaran terhadap hak tenaga kesehatan.

Komentar publik pun membanjiri unggahan video tersebut. Akun @Apri Yanti menulis,

“Setiap tindakan pasti ada SOP. Walaupun kita mau, kita juga harus mengikuti prosedur. Sangat disayangkan tindakan itu, padahal bisa dikomunikasikan dengan baik.”

Mayoritas netizen berharap kejadian serupa tidak terulang, dan menegaskan pentingnya kenyamanan serta perlindungan bagi tenaga medis dalam menjalankan tugasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved