Kasus Intimidasi Dokter RSUD Sekayu
VIDEO Pelaku Paksa Dokter Lepas Masker di RSUD Sekayu Ditangkap Polisi Saat Bermotor, Tak Berkutik
Pelaku yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa, diamankan Satreskrim Polres Muba sejak,
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Pelaku yang melakukan tindakan kekerasan terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa, ditangkap Satreskrim Polres Muba sejak, Senin (25/8/2025) malam.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif yang bersangkutan.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (12/8/2025) lalu, ketika pelaku disebut-sebut memaksa korban yag merupakan seorang dokter untuk membuka masker dengan cara paksaan dan kontak fisik.
Ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran penahanan tersebut, Kasi Humas Polres Muba, Iptu Hutahean, membenarkan soal penahanan satu orang dari kasus kekerasan terhadap tenaga medis.
Sementara itu, pihak kepolisian menyebut masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara tersebut.
Baca juga: 1 Orang Ditangkap, Polisi Isyaratkan Potensi Tersangka Baru Kasus Dokter RSUD Sekayu Diintimidasi
Adapun momen detik-detik penangkapan tu dibagikan di akun Tiktok Resmob Polres Muba dengan nama @Serigala73.
Dalam video dokumentasi petugas, tim Satreskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda JN Simatupang mengejar pelaku sejak, Senin (25/8/2025) malam.
Tampak pelaku yang mengenakan baju berwarna biru tengah duduk bersantai di sepeda motor Yamaha Xeon sambil membonceng anak kecil perempuan di depannya.
Pelaku sontak terkejut tak berkutik saat didatangi pihak kepolisian yang mengenakan baju bebas dan dilakukan penggeledahan tanpa perlawanan.
Kemudian pelaku di bawah ke Satreskrim Polres Muba untuk dimintai keterangan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif yang bersangkutan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.