Berita OKI

Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur

Pasutri asal Kota Prabumulih, Edi Sutrisno alias Edi Kempes (40) dan Jumini (26) diamankan oleh jajaran Polsek Teluk Gelam atas kasus penggelapan

Dokumentasi Polsek Teluk Gelam
DITANGKAP POLISI -- Edi Sutrisno alias Edi Kempes (40) dan Jumini (26) sudah diamankan bersama barang bukti kejahatannya di Polsek Teluk Gelam OKI. Selain beraksi di OKI, tersangka juga beraksi di OKU Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sepasang suami istri (pasutri) asal Kota Prabumulih, Edi Sutrisno alias Edi Kempes (40) dan Jumini (26) diamankan oleh jajaran Polsek Teluk Gelam, Kabupaten (Ogan Komering Ilir) OKI, Sumsel. 

Keduanya ditangkap atas dugaan kasus penggelapan empat unit sepeda motor dan tiga unit handphone.

Salah satu orang yang menjadi korbannya adalah Nardi (56), warga Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Belakangan terungkap, selain beraksi di Kabupaten OKI, ternyata Edi Kempes juga membawa kabur sepeda motor milik warga di Kabupaten OKU Timur. 

Dikatakan Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal pasutri ini ditangkap di Desa Sukamulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (21/8/2025) lalu.

"Tim kami langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi keberadaan pelaku," ujar Iptu Rizal saat dikonfirmasi awak media, Rabu (27/8/2025) pagi.

Dijelaskan dia, kejadian bermula pada Minggu (29/6/2024) jam 14.00 WIB saat pasutri ini datang ke rumah korban untuk membayar kambing yang telah mereka beli. 

Selanjutnya, pelaku Jumini beralasan hendak meminjam motor korban guna mengambil uang di rumah orang tuanya di Desa Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran.

Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Keluarga Pasien Viral Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker, Lagi Bermotor

"Korban yang tidak curiga, akhirnya meminjamkan sepeda motornya. Namun, setengah jam kemudian, Jumini menelpon suaminya Edi dan memberitahu ban motor kempes. Edi pun langsung menyusul Jumini, dan sejak saat itu keduanya tidak pernah kembali ke rumah korban," ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku melancarkan aksinya di sejumlah wilayah lainnya dengan modus yang hampir sama.

"Selain mengakui penggelapan di Teluk Gelam, mereka juga mengaku telah lakukan tindak pidana serupa di beberapa wilayah lain termasuk di Lempuing Jaya, Lempuing, Pedamaran, Belitang OKU Timur dan Prabumulih," urainya.

Berdasarkan hasil penangkapan, Iptu Rizal mengatakan dari tangan pelaku, diamankan barang bukti Honda Beat Street tahun, Honda CB 150 R, Yamaha Vixion New dan Satu unit sepeda motor Honda Beat dan tiga unit handphone dengan merek berbeda (Oppo, Realme, Samsung).

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Teluk Gelam dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat mengakibatkan kerugian korban senilai Rp 13 juta," pungkasnya.

Beraksi di OKU Timur

Warga Desa Trimoharjo, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur belakang diketahui juga menjadi korban dari Edi Kempes

Dimana sepeda motor Honda Vario merah tahun 2021 miliknya raib setelah dipinjam seseorang yang ternyata punya catatan kelam.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu sore, 10 Agustus 2025. Kala itu, pemilik motor sedang memancing di Sungai Glugai.

Tiba-tiba datang Edi Sutrisno alias Edi Kempes (40), warga Desa Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Dengan alasan ingin meminjam, Edi membawa pergi motor bernomor polisi BG 3509 YAN tersebut. Namun, hingga hari berganti minggu, motor tak kunjung kembali.

Kerugian yang dialami korban tidak sedikit, mencapai Rp15 juta. Merasa ditipu, korban pun melapor ke Polsek Semendawai Suku III.

Hampir dua pekan kemudian, kabar mengejutkan datang. Pada 22 Agustus 2025, Polsek Semendawai Suku III menerima informasi dari Polsek Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Edi Kempes ternyata telah ditangkap polisi disana bersama istrinya, Jumini (26), dalam kasus berbeda.

Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Toni Aji, SH, MH tak mau kehilangan kesempatan. Ia segera mengirim Kanit Reskrim beserta tim untuk menjemput pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan motor milik warga Trimoharjo. Jadi jelas, ini bukan lagi dugaan, tetapi sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan,” tegas IPTU Toni Aji, Selasa (26/08/2025).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit motor CBR warna abu-abu yang dipakai pelaku saat penangkapan, serta BPKB dan STNK Honda Vario milik korban.

Semua barang bukti kini ditahan di Polsek Teluk Gelam sebelum dilimpahkan lebih lanjut.

Selanjutnya  pelaku di intrograsi untuk dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatan penipuan dan penggelapan yang dilakukanya di desa Trimoharjo, Kecamatan Semendawai Suku III.  

“Koordinasi antar Polsek menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Begitu mendapat informasi dari Teluk Gelam, kami bergerak cepat, dan benar pelaku yang kami cari sudah berada dalam pengamanan,” ungkap IPTU Toni Aji.

Kapolsek Toni menegaskan, kasus ini bukan hanya soal hilangnya motor, melainkan juga soal pentingnya kewaspadaan warga.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun kenal sekalipun. Kasus ini jadi pelajaran bahwa tindak pidana penggelapan sering bermula dari kepercayaan,” ujarnya. (TS/WINANDO DAVINCHI/CHOIRUL ROHMAN)

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved