Korupsi PMI Ogan Ilir
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Masing-masing Dituntut 18 dan 21 Bulan Penjara
Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (27/8/2025).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.
Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, terdakwa Rabu telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.
"Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu," terang Assarofi.
Terdakwa Rabu bersama dengan terdakwa lainnya yakni Meriadi dan Nasrowi didakwa membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.
Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.
"Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut," beber Assarofi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Rugikan Negara Rp 624 juta, 3 Pengurus PMI Ogan Ilir yang Korupsi Kini Divonis Penjara |
![]() |
---|
Tanggapi Pledoi Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, JPU Tetap Pada Tuntutan Semula |
![]() |
---|
Keberatan Disebut Kembalikan Kerugian Negara, Terdakwa Dugaan Korupsi Ogan Ilir: Artinya Kami Salah? |
![]() |
---|
Singgung Kondisi Keuangan & Keluarga, 5 Poin Pembelaan dari 3 Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Sudah Kembalikan Kerugian, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Harusnya Dituntut Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.