Komisi III DPRD Ogan Ilir Minta Baju

Arif Pahlevi Dinonaktifkan dari Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Buntut Proposal Minta Seragam ke OPD

DPD Partai NasDem menonaktifkan Arif Fahlevi dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir.

Dokumentasi DPRD Ogan Ilir
BERI KETERANGAN - Ketua DPD Partai NasDem Ogan Ilir yang juga Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafei memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (19/9/2025). NasDem menonaktifkan Arif Fahlevi dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir usai mengajukan proposal permintaan seragam ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - DPD Partai NasDem menonaktifkan Arif Fahlevi dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir.

Ketua DPD Partai NasDem Ogan Ilir, Ahmad Syafei mengatakan penonaktifan tersebut terkait proposal minta seragam yang diajukan Komisi III.

"Dari hasil rapat yang digelar, kami sepakat menonaktifkan saudara Arif Fahlevi," kata Ahmad Syafei kepada wartawan di Indralaya, Jumat (19/9/2025).

Rencananya, surat pengunduran diri Arif Fahlevi diserahkan ke DPD Partai NasDem Ogan Ilir pada Senin (22/9/2025) mendatang.

"Nanti beliau (Arif Fahlevi) akan menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi III. Beliau mengatakan legowo dan menyadari kesalahan tersebut," ujar Ahmad Syafei.

Baca juga: Segini Gaji DPRD Ogan Ilir, Disorot Gegara Komisi III Minta Seragam ke OPD, Capai Puluhan Juta

Arif Fahlevi adalah kader Partai NasDem dan sudah dua periode menjadi anggota DPRD Ogan Ilir dari Dapil V wilayah Tanjung Batu dan Payaraman.

Terkait siapa yang bakal menggantikan posisi Arif Fahlevi, Ahmad Syafei belum dapat menjawab.

"Nantilah, hari Senin kita akan menggelar jumpa pers," kata pria yang juga Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir ini.

Ketua DPRD Ogan Ilir Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra meminta maaf atas beredarnya surat pengajuan permohonan seragam oleh anggota Komisi III.

Pengajuan tersebut diajukan ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Ogan Ilir.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi itu diedarkan pada Senin (15/9/2025) lalu.

 "Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Ogan Ilir memohon maaf atas apa yang terjadi," kata Edwin kepada wartawan di Indralaya, Rabu (17/9/2025).

Begitu mendapat informasi tersebut, Edwin meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir menindaklanjutinya.

"BK telah menggali informasi dari Pak Arif Fahlevi (Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir) dan beliau mengakui ini sebagai sesuatu kekhilafan," ungkap Edwin.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved