Korupsi PMI Ogan Ilir

Tanggapi Pledoi Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, JPU Tetap Pada Tuntutan Semula

Sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
JALANI SIDANG - Tiga terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/9/2025) siang. Ketiganya menjalani sidang dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.

Sebagai informasi, replik adalah tanggapan JPU atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

Ketua Tim JPU dipimpin M. Assarofi menegaskan bahwa jaksa tetap pada tuntutannya.

"Menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelas Assarofi pada sidang yang digelar Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Singgung Kondisi Keuangan & Keluarga, 5 Poin Pembelaan dari 3 Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir

Baca juga: Sudah Kembalikan Kerugian, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Harusnya Dituntut Ringan

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut agar terhadap terdakwa Rabu dipidana penjara 1 tahun dan 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta," ucap Assarofi.

Dilanjutkannya, apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, keduanya dituntut pidana penjara lebih ringan.

"Menuntut agar terdakwa Meryadi dan Nasrowi dihukum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan," ucap JPU.

Sidang selanjutnya dengan agenda putusan dijadwalkan pada Senin (15/9/2025) mendatang.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved