Korupsi PMI Ogan Ilir
Tanggapi Pledoi Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, JPU Tetap Pada Tuntutan Semula
Sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.
Sebagai informasi, replik adalah tanggapan JPU atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.
Ketua Tim JPU dipimpin M. Assarofi menegaskan bahwa jaksa tetap pada tuntutannya.
"Menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelas Assarofi pada sidang yang digelar Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Singgung Kondisi Keuangan & Keluarga, 5 Poin Pembelaan dari 3 Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir
Baca juga: Sudah Kembalikan Kerugian, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Harusnya Dituntut Ringan
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut agar terhadap terdakwa Rabu dipidana penjara 1 tahun dan 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta," ucap Assarofi.
Dilanjutkannya, apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, keduanya dituntut pidana penjara lebih ringan.
"Menuntut agar terdakwa Meryadi dan Nasrowi dihukum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan," ucap JPU.
Sidang selanjutnya dengan agenda putusan dijadwalkan pada Senin (15/9/2025) mendatang.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Keberatan Disebut Kembalikan Kerugian Negara, Terdakwa Dugaan Korupsi Ogan Ilir: Artinya Kami Salah? |
![]() |
---|
Singgung Kondisi Keuangan & Keluarga, 5 Poin Pembelaan dari 3 Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Sudah Kembalikan Kerugian, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Harusnya Dituntut Ringan |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Masing-masing Dituntut 18 dan 21 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 166,8 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.