Korupsi PMI Ogan Ilir

Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Masing-masing Dituntut 18 dan 21 Bulan Penjara

Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
JALANI SIDANG - Tiga terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (27/8/2025) siang. Ketiganya menjalani sidang dengan agenda penuntutan. 

Adapun sebagian kecil kerugian negara yang dikembalikan tersebut sebesar Rp 166,8 juta.

"Tepatnya Rp 166.804.817," terang Pandu.

Dilanjutkannya, uang titipan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan disimpan pada rekening bank milik Kejari Ogan Ilir. 

Sesuai ketentuan, dana tersebut sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Atau kepentingan penuntutan lanjutan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Masih kata Pandu, Kejari Ogan Ilir memastikan bahwa seluruh barang bukti, termasuk uang titipan tersebut, dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sehingga dapat mendukung kelancaran proses penyidikan dan penuntutan," kata Pandu menegaskan.

Adapun tiga terdakwa yang bertanggung jawab pada perkara ini yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi yang juga Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda penuntutan.

"Sidang agenda penuntutan pada Rabu hari ini," kata Assarofi dihubungi terpisah.

Pada perkara ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 675 juta.

Sebagian besar kerugian yakni sebesar Rp 508 juta, sebelumnya telah dikembalikan oleh terdakwa.

"Jadi sisa kerugian negara Rp 166 juta lebih sudah dikembalikan kemarin itu. Dengan pengembalian secara penuh, maka bisa jadi salah satu hal yang meringankan terdakwa," papar Assarofi.

Diketahui, modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.

Assarofi menerangkan, anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah atau NPHD. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved