OTT KPK di Muara Enim

Diduga Terima Suap, Ini Pasal yang Disangkakan ke Bupati Muara Enim Edison di Proyek Pengadaan

Atas perbuatannya, Edison bersama Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) dan Adi Triadi (pihak swasta/keponakan Bupati) disangka

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Weni Wahyuny
Instagram/@humaspimpinan_muaraenim
JADI TERSANGKA -- Bupati Muara Enim Edison cs dijerat pasal berlapis UU Tipikor & UU Penyesuaian Pidana 2026 dengan ancaman kurungan berat, dan kini ditahan di Rutan KPK. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Muara Enim Edison cs dijerat pasal berlapis UU Tipikor & UU Penyesuaian Pidana 2026 dengan ancaman kurungan berat, dan kini ditahan di Rutan KPK.
  • Edison diduga menerima jatah 5 persen dari proyek Dinas Dikbud 2025 lewat modus tunai dan rekening nominee untuk keperluan pribadinya.
  • Kasus bermula dari OTT suap proyek pihak swasta (PT MSA). KPK menetapkan 4 tersangka termasuk Bupati, ASN, dan rekanan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga tersangka lainnya kini terancam hukuman penjara berat usai resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jeratan pasal berlapis menanti para tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026) lalu.

Atas perbuatannya, Edison bersama Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) dan Adi Triadi (pihak swasta/keponakan Bupati) disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Cory Erin Hardi selaku pihak pemberi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi) disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, KPK telah menjebloskan Edison cs ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026 mendatang.

Baca juga: Sosok Sumarni, Wakil Bupati Muara Enim Resmi Diangkat jadi Plt Bupati Muara Enim Gantikan Edison

Modus Aliran Dana: Edison Diduga Terima Jatah 5 Persen

Kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ini mencuat setelah KPK membeberkan adanya jatah atau aliran uang sebesar 5 persen untuk Bupati Edison

Uang tersebut berasal dari pihak swasta rekanan proyek, salah satunya PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA).

"ABN (Abi Nurwardani) diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026) dalam pemberitaan Kompas.com

Taufik menambahkan, uang jatah untuk Edison tersebut ditarik secara tunai dari rekening atas nama orang lain (nominee) melalui orang kepercayaan sang Bupati, yakni Radiansa dan Adi Triyadi, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Edison.

Selain untuk Bupati, uang tersebut juga didistribusikan oleh Abi Nurwardani sebesar 3 persen, serta 1 persen untuk PPK dan bendahara.

Kronologi Kasus dan Modus Buka-Tutup Rekening

Praktik ini bermula dari pertemuan antara Abi Nurwardani dengan Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta. 

PT MSA sendiri merupakan supplier smart board ke PT MIT yang memenangkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai awal sebesar Rp500 juta dari Cory. 

Pemberian ini diduga kuat berkaitan dengan proyek-proyek sebelumnya, sekaligus sebagai pelicin agar pihak swasta dapat terus memenangkan proyek di daerah tersebut di masa mendatang guna menjaga hubungan baik.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved