OTT KPK di Muara Enim

Diduga Terima Suap, Ini Pasal yang Disangkakan ke Bupati Muara Enim Edison di Proyek Pengadaan

Atas perbuatannya, Edison bersama Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) dan Adi Triadi (pihak swasta/keponakan Bupati) disangka

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Weni Wahyuny
Instagram/@humaspimpinan_muaraenim
JADI TERSANGKA -- Bupati Muara Enim Edison cs dijerat pasal berlapis UU Tipikor & UU Penyesuaian Pidana 2026 dengan ancaman kurungan berat, dan kini ditahan di Rutan KPK. 

Ke depan, ia menegaskan akan memperketat pengawasan, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa agar lebih akuntabel.

"Ini alarm keras bagi kita semua untuk memperkuat komitmen. Ke depan akan diperketat pengawasan dan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan akuntabel," katanya.

Sumarni juga mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga situasi tetap kondusif.

"Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu. Mari bersama-sama membangun dengan hati yang sejuk dan pikiran yang jernih," ujarnya.

Menurutnya, masa transisi ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Muara Enim agar lebih bersih, kuat, dan bermartabat.

(*)

Penulisan artikel ini telah di kelola dari Kompas.com

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved