OTT KPK di Muara Enim

"Jatah" Proyek Kasus OTT Bupati Muara Enim, Edison Terima Uang 5 Persen, Kadis-Bendahara Kecipratan

Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi, Bupati Muara Enim Edison diduga kuat mendapatkan jatah sebesar 5 persen

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/HARYANTI PUSPA SARI
TERSANGKA- Bupati Muara Enim Edison mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (9/6/2026). Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi, Bupati Muara Enim Edison diduga kuat mendapatkan jatah sebesar 5 persen 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Muara Enim, Edison diduga menerima jatah komitmen sebesar 5 persen yang disamarkan melalui rekening atas nama orang lain.
  • Kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekdisdikbud Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) di sebuah hotel di Jakarta.
  • Kepala Dinas (Kadis) kecipratan jatah 3 persen, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara mendapatkan jatah 1 persen.

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan commitment fee yang mengalir ke kantong Bupati Muara Enim, Edison.

Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison diduga kuat mendapatkan jatah sebesar 5 persen.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026) dan menetapkan empat orang tersangka pada Selasa (9/6/2026).

Selain Edison, tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Adi Triyadi (pihak swasta/keponakan Bupati), dan Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi).

Baca juga: Sosok Adi Triadi, Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka Suap Dalam OTT KPK, Pihak Swasta

KPK mengungkapkan bahwa uang suap dan gratifikasi tersebut bersumber dari pihak swasta, termasuk PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) serta sejumlah rekanan proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bagaimana porsi jatah untuk sang Bupati diatur oleh bawahannya.

“ABN (Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026) diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk Bupati,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026), dilansir dari Kompas.com.

Untuk menyamarkan transaksi, jatah uang untuk Edison tidak diserahkan langsung, melainkan diambil secara tunai dari rekening atas nama orang lain (nominee) melalui orang kepercayaannya, yakni Radiansa dan Adi Triyadi.

“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS (Edison),” ujar dia.

Edison bukanlah satu-satunya yang menikmati aliran dana ini.

Taufik mengatakan, Abi Nurwardani selaku pengendali rekening juga membagi-bagikan uang tersebut kepada pejabat daerah lainnya dengan rincian: Kepala Dinas (Kadis) kecipratan jatah 3 persen, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara mendapatkan jatah 1 persen.

Awal Mula Proyek

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekdisdikbud Abi Nurwardani dengan Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) di sebuah hotel di Jakarta.

PT MSA sendiri merupakan supplier smart board ke PT MIT, yang memenangkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

“Dalam pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH (Cory),” tutur dia.

Taufik menambahkan bahwa uang setengah miliar tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan yang telah berjalan sebelumnya.

Baca juga: Sosok Abi Nurwardani, Sekretaris Disdikbud Tersangka Kasus Bupati Muara Enim, Baru 3 Bulan Menjabat

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved