Berita Lubukinggau

Brigadir AN Tak Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dapat Hukuman Patsus 30 Hari, Bisa Kembali Bertugas

Brigadir AN anggota Polsek Lubuklinggau Timur yang sebelumnya viral dilaporkan berselingkuh dengan istri orang dinyatakan tidak bersalah.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
HASIL SIDANG ETIK - Polres Lubuklinggau Beberapa Waktu yang Lalu. Setelah viral disebut berselingkuh istri orang, Brigadir AN anggota Polsek Lubuklinggau Timur dinyatakan tidak bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik profesi polri. 

 Anggota yang menjalani patsus akan ditempatkan di markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan untuk jangka waktu tertentu, dan diawasi oleh Propam atau Provos. 

Terungkapnya kasus perselingkuhan ini setelah viral video keduanya tersebar di media sosial Facebook.

Brigadir AN saat terjerat kasus dugaan perselingkuhan ini diketahui bertugas di Polsek Lubuklinggau Timur.

Kasi Propam Polres Lubuklinggau, Iptu Gurit Trisilo mengatakan bila AN saat ini sudah di Patsus selama 14 hari sembari menunggu sidang disiplin.

"Sekarang (AN) di patsus 14 hari, sembari menunggu sidang disiplin," kata Gurit pada wartawan, Rabu (8/10/2025).

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved