Berita Lubukinggau

Brigadir AN Tak Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dapat Hukuman Patsus 30 Hari, Bisa Kembali Bertugas

Brigadir AN anggota Polsek Lubuklinggau Timur yang sebelumnya viral dilaporkan berselingkuh dengan istri orang dinyatakan tidak bersalah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
HASIL SIDANG ETIK - Polres Lubuklinggau Beberapa Waktu yang Lalu. Setelah viral disebut berselingkuh istri orang, Brigadir AN anggota Polsek Lubuklinggau Timur dinyatakan tidak bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik profesi polri. 

Kasus ini viral setelah video keduanya tersebar di media sosial Facebook pada Oktober 2025. 

 Brigadir AN diketahui bertugas di Polsek Lubuklinggau Timur

Dugaan perselingkuhan itu mencuat setelah akun Facebook bernama Angraini Eni mengunggah sebuah video berdurasi tiga menit.

Dalam video tersebut terlihat seorang wanita merekam dirinya bersama seorang pria, diduga oknum polisi, yang sedang tertidur di sampingnya.

Postingan itu langsung viral di media sosial Kota Lubuklinggau dan dilaporkan ke Polres Lubuklinggau.

Suami S Buka Suara

PA, suami dari S, membenarkan dugaan perselingkuhan tersebut. Ia mengaku menemukan video itu setelah merebut ponsel istrinya.

 “Ketahuannya setelah saya rebut HP istri saya, ternyata ada video itu,” ungkap PA kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

PA menuturkan, awalnya ia curiga karena sikap istrinya berubah sejak beberapa waktu lalu.

“Karena penasaran, HP-nya saya ambil. Dari situ saya temukan video itu. Saya curiga perselingkuhan ini sudah terjadi sejak tahun 2018,” jelasnya.

Setelah kasus itu viral dan dilaporkan ke polisi, PA mengatakan istrinya kabur dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

“Sudah melarikan diri, tidak tahu ke mana,” katanya.

PA berharap kasus tersebut diproses secara hukum. Ia juga meminta agar oknum polisi itu mendapat sanksi tegas.

“Harapannya kasus ini ditindaklanjuti. Kapolri sudah menegaskan kalau ada oknum melakukan tindak pidana harus ada tindakan tegas, bahkan kalau bisa dilakukan pemecatan,” tegasnya.

Dipatsus

Oknum anggota Polres Lubuklinggau berpangkat Brigadir berinisial AN diduga berselingkuh dengan S wanita yang berstatus istri orang kini di patsus selama 14 hari.

Patsus adalah singkatan dari Penempatan Khusus, yaitu hukuman disiplin bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik, yang bertujuan untuk penegakan disiplin, pembinaan, menciptakan efek jera, dan menjaga marwah institusi, bukan penahanan pidana biasa. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved