Berita Lubukinggau

Brigadir AN Tak Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dapat Hukuman Patsus 30 Hari, Bisa Kembali Bertugas

Brigadir AN anggota Polsek Lubuklinggau Timur yang sebelumnya viral dilaporkan berselingkuh dengan istri orang dinyatakan tidak bersalah.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
HASIL SIDANG ETIK - Polres Lubuklinggau Beberapa Waktu yang Lalu. Setelah viral disebut berselingkuh istri orang, Brigadir AN anggota Polsek Lubuklinggau Timur dinyatakan tidak bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik profesi polri. 
Ringkasan Berita:
  • Hasil sidang kode etik profesi Polri menyatakan Brigadir AN, anggota Polsek Lubuklinggau Timur tidak terbukti berselingkuh
  • Kasi Propam Polres Lubuklinggau, IPTU Gurit Trisilo mengatakan bahwa putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
  • Brigadir AN hanya dijatuhi hukuman dipatsus selama 30 hari dan akan kembali bertugas setelah hukumannya selesai

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Brigadir AN anggota Polsek Lubuklinggau Timur yang sebelumnya viral disebut berselingkuh dengan istri orang telah selesai menjalani sidang kode etik profesi polri.

Hasilnya, Brigadir AN dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan.

Diketahui sebelumnya, Brigadir AN tersandung kasus dugaan perselingkuhan, setelah videonya viral media sosial Facebook di Kota Lubuklinggau.

Dalam videonya waktu itu, S seorang ibu rumah tangga diduga selingkuh dengan AN.

Namun, melalui sidang kode etik profesi polri, Brigadir AN dinyatakan tidak terbukti bersalah setelah fakta persidangan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui, Kasi Propam Polres Lubuklinggau, IPTU Gurit Trisilo mengatakan bahwa putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Hasil putusannya dipatsus selama 30 hari," kata Gurit pada wartawan di Lubuklinggau, Jumat (7/1/2026).

Baca juga: Viral Brigadir AN Oknum Polisi di Lubuklinggau Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Ditahan Propam

Gurit menyampaikan setelah proses Patsus selesai anggota tersebut nanti akan bertugas kembali seperti biasa.

"Setelah Patsus nanti kembali bertugas lagi," ungkapnya.

Namun, terkait penjelasan mengapa putusannya ringan, Gurit mengaku tidak mengetahui, karena pihaknya sebagai Propam telah bekerja maksimal.

"Untuk lengkapnya tanya kepada pihak yang memutuskan, tapi kita sebagai tempat penegakan disiplin (Propam) sudah maksimal," ujarnya.

Sementara, Waka Polres Lubuklinggau, Kompol M Syamsul Zachri ketika dimintai keterangan enggan berkomentar banyak, dia hanya membenarkan bila prosesnya telah selesai.

"Iya sudah selesai," katanya singkat. 

Viral Disebut Selingkuh

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polres Lubuklinggau berpangkat Brigadir berinisial AN diduga berselingkuh dengan S wanita yang berstatus istri orang. 

Kasus ini viral setelah video keduanya tersebar di media sosial Facebook pada Oktober 2025. 

 Brigadir AN diketahui bertugas di Polsek Lubuklinggau Timur

Dugaan perselingkuhan itu mencuat setelah akun Facebook bernama Angraini Eni mengunggah sebuah video berdurasi tiga menit.

Dalam video tersebut terlihat seorang wanita merekam dirinya bersama seorang pria, diduga oknum polisi, yang sedang tertidur di sampingnya.

Postingan itu langsung viral di media sosial Kota Lubuklinggau dan dilaporkan ke Polres Lubuklinggau.

Suami S Buka Suara

PA, suami dari S, membenarkan dugaan perselingkuhan tersebut. Ia mengaku menemukan video itu setelah merebut ponsel istrinya.

 “Ketahuannya setelah saya rebut HP istri saya, ternyata ada video itu,” ungkap PA kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

PA menuturkan, awalnya ia curiga karena sikap istrinya berubah sejak beberapa waktu lalu.

“Karena penasaran, HP-nya saya ambil. Dari situ saya temukan video itu. Saya curiga perselingkuhan ini sudah terjadi sejak tahun 2018,” jelasnya.

Setelah kasus itu viral dan dilaporkan ke polisi, PA mengatakan istrinya kabur dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

“Sudah melarikan diri, tidak tahu ke mana,” katanya.

PA berharap kasus tersebut diproses secara hukum. Ia juga meminta agar oknum polisi itu mendapat sanksi tegas.

“Harapannya kasus ini ditindaklanjuti. Kapolri sudah menegaskan kalau ada oknum melakukan tindak pidana harus ada tindakan tegas, bahkan kalau bisa dilakukan pemecatan,” tegasnya.

Dipatsus

Oknum anggota Polres Lubuklinggau berpangkat Brigadir berinisial AN diduga berselingkuh dengan S wanita yang berstatus istri orang kini di patsus selama 14 hari.

Patsus adalah singkatan dari Penempatan Khusus, yaitu hukuman disiplin bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik, yang bertujuan untuk penegakan disiplin, pembinaan, menciptakan efek jera, dan menjaga marwah institusi, bukan penahanan pidana biasa. 

 Anggota yang menjalani patsus akan ditempatkan di markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan untuk jangka waktu tertentu, dan diawasi oleh Propam atau Provos. 

Terungkapnya kasus perselingkuhan ini setelah viral video keduanya tersebar di media sosial Facebook.

Brigadir AN saat terjerat kasus dugaan perselingkuhan ini diketahui bertugas di Polsek Lubuklinggau Timur.

Kasi Propam Polres Lubuklinggau, Iptu Gurit Trisilo mengatakan bila AN saat ini sudah di Patsus selama 14 hari sembari menunggu sidang disiplin.

"Sekarang (AN) di patsus 14 hari, sembari menunggu sidang disiplin," kata Gurit pada wartawan, Rabu (8/10/2025).

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved