Berita Lubukinggau

Curi Barang Berharga di Rumah Sendiri, Ayah di Lubuklinggau Barat Jebloskan Anaknya ke Penjara

Pasalnya remaja 17 tahun itu menguras barang-barang berharga dari dalam rumah mereka lalu menjualnya.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka saat diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat, Jumat (23/5/2025).Ayah di Lubuklinggau barat jebloskan anaknya kepenjara, kecewa perabotan rumah dijual habis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU –  Kesal dengan kelakuan sang anak yang kerap mencuri dan menjual barang- barang berharga dirumah, seorang ayah  di Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuklinggau mengirim anaknya yang masih dibawah umur kepenjara.

Puncak kesabaran orang tua kandung ini kepada anaknya berinisial MLH itu telah habis.

Pasalnya remaja 17 tahun itu menguras barang-barang berharga dari dalam rumah mereka lalu menjualnya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Akibat ulahnya kini pelaku sudah dijebloskan ke penjara setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.

Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jhoni Pajri melalui Kanit Reskrim Aipda Erwinsyah menyampaikan tersangka MLH tinggal serumah dengan orang tuanya.

"Dalam pencurian ini dia mengambil satu unit stavol, satu unit receiver, dan satu unit televisi merek Panasonic 42 inci berwarna hitam," ungkapnya pada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Mutasi Perwira Polres Lubuklinggau, Kompol Muhammad Syamsul Zachri Jabat Wakapolres

Aksi pencurian dilakukan dengan cara membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor jenis Beat.

Usai mencuri tersangka sempat kembali ke rumah, namun sekitar pukul 19.00 WIB tersangka pergi lagi dan kembali keesokan harinya, Kamis (22/5/2025).

"Pelaku kembali pulang sekitar pukul 07.00 WIB. Merasa dirugikan dan kecewa atas perbuatan anaknya, Winarto ayahnya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat," ungkapnya.

Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. 

Tim mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.

"Akhirnya, pada Jumat pagi (23/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengamankan MLH di kediamannya.Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik orang tuanya sendiri," ujarnya.

Saat ini, MLH telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Baca berita menarik lainnya di google news

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved