Berita Lubukinggau

Brigadir AN Tak Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dapat Hukuman Patsus 30 Hari, Bisa Kembali Bertugas

Brigadir AN anggota Polsek Lubuklinggau Timur yang sebelumnya viral dilaporkan berselingkuh dengan istri orang dinyatakan tidak bersalah.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
HASIL SIDANG ETIK - Polres Lubuklinggau Beberapa Waktu yang Lalu. Setelah viral disebut berselingkuh istri orang, Brigadir AN anggota Polsek Lubuklinggau Timur dinyatakan tidak bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik profesi polri. 

Ringkasan Berita:
  • Hasil sidang kode etik profesi Polri menyatakan Brigadir AN, anggota Polsek Lubuklinggau Timur tidak terbukti berselingkuh
  • Kasi Propam Polres Lubuklinggau, IPTU Gurit Trisilo mengatakan bahwa putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
  • Brigadir AN hanya dijatuhi hukuman dipatsus selama 30 hari dan akan kembali bertugas setelah hukumannya selesai

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Brigadir AN anggota Polsek Lubuklinggau Timur yang sebelumnya viral disebut berselingkuh dengan istri orang telah selesai menjalani sidang kode etik profesi polri.

Hasilnya, Brigadir AN dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan.

Diketahui sebelumnya, Brigadir AN tersandung kasus dugaan perselingkuhan, setelah videonya viral media sosial Facebook di Kota Lubuklinggau.

Dalam videonya waktu itu, S seorang ibu rumah tangga diduga selingkuh dengan AN.

Namun, melalui sidang kode etik profesi polri, Brigadir AN dinyatakan tidak terbukti bersalah setelah fakta persidangan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui, Kasi Propam Polres Lubuklinggau, IPTU Gurit Trisilo mengatakan bahwa putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Hasil putusannya dipatsus selama 30 hari," kata Gurit pada wartawan di Lubuklinggau, Jumat (7/1/2026).

Baca juga: Viral Brigadir AN Oknum Polisi di Lubuklinggau Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Ditahan Propam

Gurit menyampaikan setelah proses Patsus selesai anggota tersebut nanti akan bertugas kembali seperti biasa.

"Setelah Patsus nanti kembali bertugas lagi," ungkapnya.

Namun, terkait penjelasan mengapa putusannya ringan, Gurit mengaku tidak mengetahui, karena pihaknya sebagai Propam telah bekerja maksimal.

"Untuk lengkapnya tanya kepada pihak yang memutuskan, tapi kita sebagai tempat penegakan disiplin (Propam) sudah maksimal," ujarnya.

Sementara, Waka Polres Lubuklinggau, Kompol M Syamsul Zachri ketika dimintai keterangan enggan berkomentar banyak, dia hanya membenarkan bila prosesnya telah selesai.

"Iya sudah selesai," katanya singkat. 

Viral Disebut Selingkuh

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polres Lubuklinggau berpangkat Brigadir berinisial AN diduga berselingkuh dengan S wanita yang berstatus istri orang. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved