Berita Lubukinggau
Brigadir AN Tak Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dapat Hukuman Patsus 30 Hari, Bisa Kembali Bertugas
Brigadir AN anggota Polsek Lubuklinggau Timur yang sebelumnya viral dilaporkan berselingkuh dengan istri orang dinyatakan tidak bersalah.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Hasil sidang kode etik profesi Polri menyatakan Brigadir AN, anggota Polsek Lubuklinggau Timur tidak terbukti berselingkuh
- Kasi Propam Polres Lubuklinggau, IPTU Gurit Trisilo mengatakan bahwa putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
- Brigadir AN hanya dijatuhi hukuman dipatsus selama 30 hari dan akan kembali bertugas setelah hukumannya selesai
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Brigadir AN anggota Polsek Lubuklinggau Timur yang sebelumnya viral disebut berselingkuh dengan istri orang telah selesai menjalani sidang kode etik profesi polri.
Hasilnya, Brigadir AN dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan.
Diketahui sebelumnya, Brigadir AN tersandung kasus dugaan perselingkuhan, setelah videonya viral media sosial Facebook di Kota Lubuklinggau.
Dalam videonya waktu itu, S seorang ibu rumah tangga diduga selingkuh dengan AN.
Namun, melalui sidang kode etik profesi polri, Brigadir AN dinyatakan tidak terbukti bersalah setelah fakta persidangan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui, Kasi Propam Polres Lubuklinggau, IPTU Gurit Trisilo mengatakan bahwa putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Hasil putusannya dipatsus selama 30 hari," kata Gurit pada wartawan di Lubuklinggau, Jumat (7/1/2026).
Baca juga: Viral Brigadir AN Oknum Polisi di Lubuklinggau Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Ditahan Propam
Gurit menyampaikan setelah proses Patsus selesai anggota tersebut nanti akan bertugas kembali seperti biasa.
"Setelah Patsus nanti kembali bertugas lagi," ungkapnya.
Namun, terkait penjelasan mengapa putusannya ringan, Gurit mengaku tidak mengetahui, karena pihaknya sebagai Propam telah bekerja maksimal.
"Untuk lengkapnya tanya kepada pihak yang memutuskan, tapi kita sebagai tempat penegakan disiplin (Propam) sudah maksimal," ujarnya.
Sementara, Waka Polres Lubuklinggau, Kompol M Syamsul Zachri ketika dimintai keterangan enggan berkomentar banyak, dia hanya membenarkan bila prosesnya telah selesai.
"Iya sudah selesai," katanya singkat.
Viral Disebut Selingkuh
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polres Lubuklinggau berpangkat Brigadir berinisial AN diduga berselingkuh dengan S wanita yang berstatus istri orang.
| Kecelakaan di Lubuklinggau, Mobil Pariwisata Tabrak Pembatas Jembatan, 1 Penumpang Dilarikan ke RS |
|
|---|
| Dua Pria Asal Rejang Lebong Ditangkap saat Sedang Transaksi Narkoba, Polisi Sita 101 Gram Sabu |
|
|---|
| Diterjang Hujan & Angin Kencang, Tenda Hajatan di Lubuklinggau Ambruk, Beberapa Warga Terluka |
|
|---|
| Curi Barang Berharga di Rumah Sendiri, Ayah di Lubuklinggau Barat Jebloskan Anaknya ke Penjara |
|
|---|
| Sudah 3 Kali Masuk Penjara, Iwan Jambret di Lubuklinggau Kembali Berulah, Kali ini Ditangkap Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Viral-Diduga-Selingkuh-Dengan-Istri-Orang-Brigadir-AN-Polisi-di-Lubuklinggau-Dipatsus-14-Hari.jpg)