Perundungan Mahasiswa PPDS Unsri

Polda Sumsel Ralat Soal Laporan Dugaan Perundungan dan Pemerasan Mahasiswa FK Unsri

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menyebut ada misinformasi terkait laporan tersebut.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Instagram polisi_sumsel
GEDUNG POLDA SUMSEL - Situasi di depan gedung Mapolda Sumatera Selatan. Polda Sumsel Ralat Soal Laporan Dugaan Perundungan dan Pemerasan Mahasiswa FK Unsri 
Ringkasan Berita:
  • Polda Sumsel meluruskan bahwa laporan yang masuk ke SPKT bukan berasal dari mahasiswi PPDS Unsri, melainkan dari seorang dosen Universitas Muhammadiyah Palembang.
  • Laporan tersebut merupakan laporan balik dosen terhadap mahasiswinya terkait dugaan perkara pelecehan dan dibuat pada 29 Desember 2025.
  • Polisi menyatakan laporan itu masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan apakah dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polda Sumatera Selatan meluruskan informasi terkait laporan yang dilayangkan oleh mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unsri, terduga korban perundungan dan pemerasan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menyebut ada misinformasi terkait laporan tersebut.

Menurutnya, laporan yang masuk ke SPKT Polda Sumatera Selatan adalah laporan oleh seorang dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), bukan dari mahasiswi PPDS Unsri.

"Jadi yang benar, dosen UMP yang melaporkan balik mahasiswinya karena sebelumnya dilaporkan terkait perkara dugaan pelecehan. Bukan laporan dari mahasiswi PPDS Unsri," tegas Nandang kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (8/1/2026).

Nandang menerangkan, laporan polisi oleh dosen UMP tersebut dibuat pada Senin (29/12/2025).

Polisi memastikan laporan ditindaklanjuti terlebih dahulu dengan proses penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Penyelidikan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang Undang," terang Nandang.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan, yang benar itu laporan dari dosen UMP, bukan dari mahasiswi PPDS Unsri," jelasnya.

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved