Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Anak Bungsu Nikita Mirzani Akhirnya Jenguk Ibunya di Penjara, ART dan Sopir Ucap Syukur Melihatnya

Anak bungsu Nikita Mirzani akhirnya datang menjenguk sang ibu di penjara

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS PEMERASAN-Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).  Artis kontroversial Nikita Mirzani divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan melalui ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. 

Setelah cukup lama kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita telah divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh pada 28 Oktober 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang.

Nikita dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.

"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," tambahnya.

Sementara soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita dinyatakan tidak terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," ujar Khairul Saleh.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tambahnya.

Momen Haru Nikita Peluk Anak di Ruang Sidang

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada 7 Agustus 2025 lalu, terekam momen haru pertemuan Nikita dan anak bungsunya, Arkana.

Wanita 39 tahun ini, tak kuasa menahan tangis setelah akhirnya bisa memeluk anaknya kembali.

Dalam pertemuan singkat berdurasi dua menit itu, keduanya saling ungkap rasa kangen.

Setelahnya, Arkana kembali dibawa keluar sidang. Sementara Nikita harus melanjutkan proses persidangan sembari menahan tangis.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diantar ART dan Sopir, Anak Bungsu Nikita Mirzani Jenguk Ibunya di Penjara, .

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved