Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Pihak Reza Gladys Berencana Bakal Gugat Balik dan Minta Ganti Rugi Rp504 Miliar ke Nikita Mirzani

Berawal dari permasalahan skincare Pihak Reza Gladys siap ajukan tuntutan balik hingga ganti rugi Rp 504 miliar ke Nikita Mirzani

IG/rezagladys
REZA GLADYS- Potret Reza Gladys. Pihak Reza Gladys siap ajukan gugatan balik hingga tuntut ganti rugi Rp504 miliar ke Nikita Mirzani. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kini semakin memanas perseteruan antara Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys.

Berencana akan mengajukan gugatan balik kepada Nikita Mirzani, pihak Reza Gladys.

Sang artis juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai Rp244 miliar, di tengah kasus pidana yang menjerat Nikita Mirzani soal pemerasan dan TPPU. 

Sebelum adanya gugatan PMH, Nikita Mirzani sempat dua kali mengajukan gugatan wanprestasi namun akhirnya dicabut.

Pihak Reza Gladys nampaknya tak gentar menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh artis 39 tahun itu.

Tak main-main, Reza Gladys siap mengajukan gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi yang bernilai fantastis.

KASUS PEMERASAN-Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).  Artis kontroversial Nikita Mirzani divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan melalui ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
KASUS PEMERASAN-Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).  Artis kontroversial Nikita Mirzani divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan melalui ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Diwakili kuasa hukumnya, Surya Batubara, menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan dengan nilai Rp504 miliar pada pekan depan.

"Bahwa kerugian kami adalah Rp4 miliar atas adanya tindakan pemerasan, plus ditambah ganti rugi itu Rp500 miliar."

"Jadi yang akan kami ajukan nanti minggu depan ada Rp504 miliar," beber Surya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (12/11/2025).

Dijelaskan Surya, bahwa nilai Rp500 miliar merupakan kerugian immateril.

Kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.

Sementara Rp4 miliar, lanjut Surya, merupakan angka pasti buntut pemerasan yang dilakukan oleh Nikita terhadap Reza.

"Rp500 miliar itu adalah ganti kerugian immateril, karena Rp4 miliar itu jelas angka yang telah pasti hasil pemerasan," jelas Surya.

"Yang Rp500 miliar itu immateril kami, baik itu nama baik, usaha yang menurun hasilnya, ini lah termasuk immateril," lanjut Surya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved