Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Pihak Nikita Mirzani Bantah Tudingan Live Jualan, Tegas Hanya Video Call dengan dokter Oky Pratama

Pihak Nikita Mirzani membantah tudingan melakukan live jualan di TikTok dari Rutan

Tribunnews/Jeprima | Instagram @sahabat_nikmine
KASUS NIKITA MIRZANI - Dari dalam penjara, Nikita Mirzani tebarkan peringatan waspada untuk para wanita agar berhati-hati membeli skincare untuk kecantikan 

Ringkasan Berita:
  • Tudingan melakukan live jualan di TikTok dibantah oleh Nikita Mirzani.
  • Memberikan klarifikasinya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin.
  • Tegas Nikita hanya sedang melakukan sambungan video call dengan Dokter Oky Pratama.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Membantah tudingan soal live jualan di dalam penjara, pihak Nikita Mirzani yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Syarifuddin.

Video saat Nikita Mirzani ikut masuk dalam sesi live jualan di TikTok beredar di media sosial.

Tengah melakukan live jualan di TikTok, saat itu rekannya, Dokter Oky Pratama.

Pada kesempatan itu, Dokter Oky sekaligus melakukan video call dengan Nikita Mirzani yang kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Bahkan, ibu tiga anak itu, sempat menyapa para warganet yang ikut bergabung dalam saluran live TikTok sang dokter.

VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. (Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi)

Potongan video live TikTok keduanya pun akhirnya tersebar masif, dan ditanggapi beragam oleh publik.

Andi Syarifuddin menyebut soal komunikasi via video call dengan Dokter Oky, memang sudah atas izin pihak yang berwewenang di Rutan.

Pun ditegaskan kliennya, tidak mungkin melakukan kecerobohan yang menyulitkan situasinya kini.

Terlebih seteru Reza Gladys ini, sudah divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan.

"Nikita itu orang pinter, orang cerdas. Tidak mungkin dia melakukan sesuatu yang mencelakai dirinya atau petugas itu."

"Tentu apa yang dilakukan itu se-izin dari pihak berwewenang," jelas Andi Syarifuddin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (15/11/2025).

Di samping itu, Andi Syarifuddin sekaligus menyebut aksi Nikita melakukan komunikasi video call tidak termasuk perbuatan yang melanggar.

Baginya, sah-sah saja terpidana melakukan panggilan komunikasi dengan keluarga atau kerabat atas seizin petugas.

"Saya pikir tidak ada hal yang dilanggar ya, undang-undang itu yang dilarang adalah (berkaitan) dengan perbuatan pidana kan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved