Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Anak Bungsu Nikita Mirzani Akhirnya Jenguk Ibunya di Penjara, ART dan Sopir Ucap Syukur Melihatnya

Anak bungsu Nikita Mirzani akhirnya datang menjenguk sang ibu di penjara

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS PEMERASAN-Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).  Artis kontroversial Nikita Mirzani divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan melalui ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. 
Ringkasan Berita:
  • Masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Nikita Mirzani.
  • Akhirnya datang menjenguk sang ibu di penjara sang anak bungsu.
  • Ungkapan syukur ART dan supir melihat pertemuan Nikita dan anaknya.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Atas kasus pemerasan pada 3 Desember 2024 lalu, artis Nikita Mirzani masih menjadi tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, buntut laporan Reza Gladys.

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra resmi ditahan pada 4 Maret 2025.

Terhitung sudah hampir delapan bulan ibu tiga anak tersebut ditahan.

Karena tidak bisa lagi bertemu, hal ini membuat Nikita dan ketiga anaknya bersedih .

Namun akhirnya, putra bungsu Nikita dari pernikahannya dengan Dipo Latief, Arkana Mawardi kini mendatangi ibunya di penjara.

Kedatangan Arkana nampak ditemani oleh asisten rumah tangga (ART), Ati Sumiyati dan seorang sopir.

Usai bertemu Nikita, ART yang akrab disapa Teh Ati ini, mengungkapkan rasa syukur.

VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. (Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi)

Lantaran majikannya kini bisa melepas rindu bertemu anak, meskipun tidak secara lengkap.

"Ketemu Alhamdulillah," Teh Ati Sumiyati, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (21/11/2025).

"Bertiga sama sopir," lanjutnya.

Tak lupa, Teh Ati berdoa supaya seteru Reza Gladys itu segera bebas.

Sehingga Nikita dan anak-anaknya bisa kembali pulang berkumpul bersama di rumah.

"Semoga madam cepet pulang ke rumah," harap Teh Ati.

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah cukup lama kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita telah divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh pada 28 Oktober 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang.

Nikita dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.

"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," tambahnya.

Sementara soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita dinyatakan tidak terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," ujar Khairul Saleh.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tambahnya.

Momen Haru Nikita Peluk Anak di Ruang Sidang

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada 7 Agustus 2025 lalu, terekam momen haru pertemuan Nikita dan anak bungsunya, Arkana.

Wanita 39 tahun ini, tak kuasa menahan tangis setelah akhirnya bisa memeluk anaknya kembali.

Dalam pertemuan singkat berdurasi dua menit itu, keduanya saling ungkap rasa kangen.

Setelahnya, Arkana kembali dibawa keluar sidang. Sementara Nikita harus melanjutkan proses persidangan sembari menahan tangis.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diantar ART dan Sopir, Anak Bungsu Nikita Mirzani Jenguk Ibunya di Penjara, .

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved