Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Sudah Duga Pasal TPPU Hilang, Ini Alasan Sikap Santai Nikita Mirzani Hadapi Vonis 4 Tahun Penjara

Meski divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, artis Nikita Mirzani terlihat santai.

|
(Kompas.com/Cynthia Lova)
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Reaksi Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. 

Meski begitu, Nikita tak menampik bahwa ia tidak terima dengan vonis tersebut.

“Empat tahun gimana? Ya gak terima lah, tapi ya udah mau gimana lagi. Kan masih ada banding,” ungkapnya.

Nikita juga menyebut vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan jaksa.

“Iya gue mikirnya 30 tahun nih, gak taunya 4 tahun,” ujarnya sambil tersenyum.

Menurutnya, beberapa pasal yang semula disangkakan telah gugur.

“TPPU-nya gak terbukti, pasal 369 juga hilang. Jadi tinggal satu pasal. Jadi kita berjuang di banding. Semoga dibanding hakim lebih bijaksana lagi,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan di Balik Sikap Santai Nikita Mirzani Hadapi Vonis 4 Tahun Penjara, Felling Pasal TPPU Hilang, .

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved