Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan
Nikita Mirzani Tak Terima Divonis 4 Tahun Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys: Gue Kira 30 Tahun
Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Sementara, Nikita Mirzani yang tampak menggunakan busana serba hitam terlihat santai.
Ia hanya menganggukan kepalanya.
Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys dan pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.
"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," tambahnya.
Hakim menganggap Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah melakukan pidana TPPU, sesuai dakwaan alternatif kedua yang disusun jaksa.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tutur Khairul Saleh.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa dalam tuntutannya menyebut Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Selain itu, jaksa menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam surat tuntutan, Nikita disebut bersama asistennya, Ismail Marzuki, mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang senilai Rp 5 miliar.
Nikita Harap Divonis Bebas Sebelum putusan dibacakan, Nikita Mirzani sempat berharap agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan.
Dalam sidang duplik pada Kamis (24/10/2025), Nikita menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa.
“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” ujar Nikita dengan suara bergetar.
| Reaksi Santai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Pengunjung Teriak |   | 
|---|
| Alasan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Tidak Terbukti TPPU |   | 
|---|
| Tawa Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis Kasus TPPU, Tampil Bak Model, Mengantuk Dengar Hakim |   | 
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Reza Gladys |   | 
|---|
| Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 20 Tahun Bui, Ini Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.