Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan
Alasan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Tidak Terbukti TPPU
Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan sang artis
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita Mirzani bersama asistennya diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare.
Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.
Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 20 Tahun Bui, Ini Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka |
|
|---|
| Reaksi Nikita Mirzani usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys, Ramai Disemangati |
|
|---|
| Sosok Mail Syahputra, Asisten Nikita Mirzani Turut jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys |
|
|---|
| 'Allahu Akbar, Alhamdulillah', Reaksi Reza Gladys usai Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Pemerasan |
|
|---|
| Sosok Dokter Reza Gladys yang Polisikan Nikita Mirzani Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.