Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Alasan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Tidak Terbukti TPPU

Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan sang artis

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
SIDANG VONIS HAKIM- Artis Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare atau dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025). Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan sang artis 

Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Nikita Mirzani bersama asistennya diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. 

Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.  

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved