Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Alasan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Tidak Terbukti TPPU

Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan sang artis

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
SIDANG VONIS HAKIM- Artis Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare atau dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025). Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan sang artis 
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani tampil bak model sebelum memasuki ruangan sidang.
  • Ia juga terlihat mengantuk saat majelis hakim bacakan vonis hukuman
  • Sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan TPPU terhadap Reza Gladys digelar pada Selasa (28/10/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap Artis Nikita Mirzani, empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare atau dokter Reza Gladys digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).

Hakim Ketua, Kairul Saleh, menyatakan Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan sang artis itu dari dakwaan TPPU. 

Baca juga: Keyakinan Pengacara Sebut Nikita Mirzani Bisa Bebas, Singgung Bukti Percakapan Reza Gladys

VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani divonis hakim empat tahun penjara kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani divonis hakim empat tahun penjara kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

Namun Nikita Mirzani dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua, Kairul Saleh, dilansir dari Intens Investigasi.

"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan 3 bulan," lanjutnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
 
Dalam sidang dupliknya, Nikita menyampaikan harapannya agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
 
Ia menilai kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” kata Nikita pada Kamis (24/10/2025).

Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, tetapi masih berharap pada keadilan hakim.

“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ucap Nikita.

Dengan suara bergetar, Nikita meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas karena yakin dirinya tidak bersalah.

“Saya mohon agar Bapak Hakim yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” katanya.

Tampil Bak Model Jelang Sidang
 
Sebelum persidangan dimulai, artis yang akrab disapa Nyai itu seloroh tampil bak model sebelum memasuki ruangan sidang.

Dari pantauan Wartakotalive.com, Nikita tampil mengenakan baju lengan pendek dipadukan dengan rok hitam selutut dan rambut digerai didampingi beberapa petugas.

Baca juga: Sindiran Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun: Kalau Jaksa Kayak Gue, Rutan Penuh Orang Tak bersalah

Selain itu, ia membawa tas berwarna merah muda dengan rantai keemasan saat memasuki ruang sidang. 

Sesaat kemudian, wanita yang akrab disapa Nyai ini kembali menyambut pertanyaan awak media.
 
Ibu tiga anak ini juga menunjukkan raut wajah ceria tampak percaya diri menjelang vonis hakim.

Sesekali juga ia berjalan bagaikan model seperti sedang berada di catwalk.

"Doain ya," kata Nikita Mirzani sambil melambaikan tangan ke awak media.

Kemudian, sidang dimulai pukul 12.40 WIB.

Menariknya di tengah persidangan, Nikita Mirzani terekam kamera tengah memperlihatkan gesture mengantuk saat mendengarkan vonis hakim.

Ia beberapa kali menunjukkan gesture melirik ke arah jam tangan kemudian menopangkan tangannya di dagunya seolah bosan dalam situasi tersebut, seperti yang terlihat dari tayangan Intens Investigasi.

Baca juga: Ini Bukan Pasar !, Reaksi Hakim saat Nikita Mirzani Ngamuk hingga Saling Tunjuk dengan Jaksa

Bahkan, Nikita Mirzani sering menguap di dalam ruang sidang saat duduk di bangku pesakitan di depan majelis hakim.  

Momen Nikita beberapa kali mengantuk menutupi mulut dan hidungnya itu terlihat dari tayangan tv plasma Pengadilan.

Sesekali Niki memejamkan matanya saat hakim membaca isi vonis untuknya.
 
Tak lama, Nikita Mirzani kembali sadar dan mulai fokus mengikuti sidang.

Berharap Keadilan

Disisi lain, Nikita Mirzani hanya berharap majelis hakim memberikan vonis yang adil atas perkaranya itu.

Nikita menyinggung sidang pembacaan vonis terdakwa ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
 
Sehingga, ia berharap adanya keadilan.

“Pas banget hari ini Sumpah Pemuda. Semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,” katanya setibanya di pengadilan, Selasa, dilansir dari Kompas.com.
 
Nikita mengaku bahagia menghadapi sidang vonis tersebut. Ia juga menyebut tidak memiliki persiapan khusus dan hanya memohon doa dari masyarakat.

“Happy (mau vonis). Enggak ada persiapan. Doain aku ya,” katanya.

Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Nikita Mirzani bersama asistennya diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. 

Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.  

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved