Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Tawa Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis Kasus TPPU, Tampil Bak Model, Mengantuk Dengar Hakim

Artis Nikita Mirzani mengantuk menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi/Wartakotalive.com/ Arie Puji
SIDANG VONIS NIKMIR - Artis Nikita Mirzani tampak santai menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare atau dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025). 

Nikita menyinggung sidang pembacaan vonis terdakwa ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
 
Sehingga, ia berharap adanya keadilan.

“Pas banget hari ini Sumpah Pemuda. Semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,” katanya setibanya di pengadilan, Selasa, dilansir dari Kompas.com.
 
Nikita mengaku bahagia menghadapi sidang vonis tersebut. Ia juga menyebut tidak memiliki persiapan khusus dan hanya memohon doa dari masyarakat.

“Happy (mau vonis). Enggak ada persiapan. Doain aku ya,” katanya.

Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Nikita Mirzani bersama asistennya diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. 
Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.  

Baca juga: Keyakinan Pengacara Sebut Nikita Mirzani Bisa Bebas, Singgung Bukti Percakapan Reza Gladys

Tuntutan 11 tahun penjara 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara atas tuduhan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. 

Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
 
Dalam sidang dupliknya, Nikita menyampaikan harapannya agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
 
Ia menilai kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” kata Nikita pada Kamis (24/10/2025).

Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, tetapi masih berharap pada keadilan hakim.

“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ucap Nikita.

Dengan suara bergetar, Nikita meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas karena yakin dirinya tidak bersalah.

“Saya mohon agar Bapak Hakim yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” katanya.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved