Berita Polres OKU Selatan
Operasi Sikat II Musi 2025, Polres OKU Selatan Tangkap Pelaku Pelaku Curat di Runjung Agung
Peristiwa bermula pada Rabu, 24 September 2025, ketika Edi Putra (33), seorang petani asal Desa Bumi Genap, Kecamatan Runjung Agung
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Dalam Operasi Sikat II Musi 2025, Polres OKU Selatan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Runjung Agung tanpa sedikit pun perlawanan.
Pengungkapan ini menjadi bukti konsistensi Polres OKU Selatan dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus menegaskan keberhasilan pelaksanaan operasi yang menjadi Target Operasi (TO) berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/312/X/OPS.1.3/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 dan Rencana Operasi Polres OKU Selatan Nomor R/Renops-10/X/OPS.1.3/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
Peristiwa bermula pada Rabu, 24 September 2025, ketika Edi Putra (33), seorang petani asal Desa Bumi Genap, Kecamatan Runjung Agung, mendapati pondoknya dalam kondisi berantakan.
Pintu terbuka lebar, gembok rusak, dan sejumlah barang berharga raib.
Dari hasil pengecekan, korban kehilangan 1 senapan angin, 8 kilogram kemiri, 1 jerigen racun rumput 5 liter, 1 botol racun merek Mintagle, serta 1 keranjang berwarna coklat. Dimana jika nilai rupiah kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 juta.
Tidak tinggal diam, Edi Putra melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan pada 5 Oktober 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP.B/171/X/2025/SPKT/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL.
Setelah mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat. Berbekal hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan dari Satreskrim Polres OKU Selatan dan Polsek Buay Runjung akhirnya menemukan titik terang.
Pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas meringkus Putra Andika alias Tera (37), warga Dusun I, Desa Gedung Wani, Kecamatan Runjung Agung, yang diduga kuat sebagai pelaku utama.
Baca juga: Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap Polres OKU Selatan, Sempat Buang Empat Paket Sabu saat Ditangkap
Proses penangkapan berlangsung mulus tanpa perlawanan sedikit pun. Dalam pemeriksaan awal, Tera mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mencuri barang-barang milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senapan angin, kemiri 8 kilogram, jerigen racun rumput, botol racun merek Mintagle, serta keranjang warna coklat.
Seluruh barang kini diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, SH, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri menindak tegas setiap aksi kejahatan yang meresahkan warga.
“Kasus ini merupakan bagian dari Target Operasi Sikat II Musi 2025. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Aston L Sinaga, Senin (03/11/2025).
Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, berita acara pemeriksaan terhadap tersangka, hingga penyitaan barang bukti.
Tahap berikutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara, mengirim SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan koordinasi lanjutan untuk proses hukum.
| Polres OKU Selatan Gelar Penyuluhan di Kampung Bebas Narkoba |
|
|---|
| Pedagang Rempah di Baturaja Dibekuk Satreskrim Polres OKU Selatan |
|
|---|
| Polres OKU Selatan Tanam Seribu Pohon Serentak, Disebar ke Polsek- Polsek |
|
|---|
| Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pemilik Bengkel yang Gelapkan Sepeda Motor Pelanggan |
|
|---|
| Satlantas Polres OKU Selatan Mulai Terapkan Lintasan S Ujian Praktik SIM C |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.