Berita Polres OKU Selatan

Pedagang Rempah di Baturaja Dibekuk Satreskrim Polres OKU Selatan

alah seorang pelaku spesialis pembobol rumah yang masuk dalam DPO alias buron bernama Herman Ardiansyah ditangkap.

Editor: Slamet Teguh
Dokumen
Pedagang Rempah di Baturaja Dibekuk Satreskrim Polres OKU Selatan 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Salah seorang pelaku spesialis pembobol rumah yang masuk dalam DPO alias buron bernama Herman Ardiansyah Bin Iskandar (21) warga Desa Jaga Raga Kecamatan Buana pemaca Kabupaten OKU Selatan berhasil diringkus polisi. Minggu (3/9/2023).

Tersangka yang sudah buron selama 3 bulan ini terjaring dalam pperasi sikat 2 musi kepolisian Satreskrim Polres OKU Selatan, dengan melakukan pengrebekan ketika tersangka sedang berdagang di sebuah pasar tradisional wilayah Baturaja Kabupaten OKU Induk.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH melalui Kasihumas Iptu Ibnu Holdon membenarkan penangkap pelaku yang sudah buron Non TO dalam terjaring ops Sikat 2 Musi di pasar wilayah Baturaja OKU.

"Dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Doni Siswanto. SH, MH pelaku dilakukan penggerebekan saat sedang berdagang rempah-rempah di daerah Pasar Pucuk Baturaja Kabupaten OKU,"ungkapnya Holdon, Minggu (3/9).

Baca juga: Polres OKU Selatan Tanam Seribu Pohon Serentak, Disebar ke Polsek- Polsek

Baca juga: Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Pembobol Toko Buku, Ternyata Masih Pelajar

Ditambahkan, pelaku Herman diamankan karena membobol rumah di wilayah di tangsi bawah Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua pada 5 Maret lalu, yang kini digiring ke Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, dalam aksi ini, yang menjadi korban ialah  MK (60) yang rumahnya di bobol oleh pelaku dan menderita kerugian mencapai puluhan juta rupiah setelah kehilangan beberapa barang berharga dan akhirnya membuat laporan ke SPKT Polres OKU Selatan

"Korban kehilangan mesin senso, speaker pengeras suara, digital parabola, timbangan,beras, kompor gas dan parabotan, serta barang berharga lainnya," terangnya.

Sementara, tersangka dijerat 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres OKU Selatan.

"Adapun tersangka diancam dengan pidana paling lama 7 tahun,"tandasnya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Googla News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved