Berita Polres OKU Selatan

Satlantas Polres OKU Selatan Mulai Terapkan Lintasan S Ujian Praktik SIM C 

Menurut Kasatlantas Edy untuk mempermudah praktek selain perubahan lintasan juga terdapat penambahan lebar lintasan dalam mempermudah peserta.

Editor: Sri Hidayatun
alan/srpoku.com
Personel Satlantas Polres OKU Selatan mencoba lintasan baru berbentuk S, Jumat (11/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARADUA- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan mulai menerapkan lintasan S dalam pelaksanaan uji praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, yang dimana sebelumnya berbentuk lintasan Zig-Zag dinilai lebih sulit.

Ujian praktek SIM dengan lintasan S merujuk dari kebijakan Kapolri tentang penggunaan materi ujian praktik SIM terbaru yang diterbitkan dalam Kep Kakorlantas Polri No: Kep/105/VIII/2023 tanggal 04 Agustus 2023 tetang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Joko Edy Santoso, STK, SIK mengatakan bahwa modifikasi lintasan diperuntukan bagi pengendara dalam ujian praktek pembuatan SIM C baru.

Menurut Kasatlantas Edy untuk mempermudah praktek selain perubahan lintasan juga terdapat penambahan lebar lintasan dalam mempermudah peserta dalam praktek ujian SIM C.

"Memang ini tingkat kesulitannya menurun, lintasannya juga diperlebar dari sebelumnya 1,2 sekarang 2 kali lebar kendaraan Uji,"ungkap Iptu Joko Edy, Jumat (11/8/2023). 

Baca juga: Satlantas Polres OKU Selatan Sita 175 Knalpot Brong Selama 7 Bulan

Baca juga: Satres Narkoba Polres OKUS Raih Penghargaan, Ungkap Peredaran Gelap Narkotika

Meski demikian, Kasat Lantas menegaskan model ujian praktik yang baru memang akan memudahkan masyarakat, namun tetap mengedepankan kompetensi peserta dalam berkendara. 

"Kita berharap dengan adanya perubahan lintasan tersebut dapat meningkatkan presentasi kelulusan ujian praktik SIM C Baru, jika memang tidak lulus berarti peserta memang belum mahir berkendara,"terangnya.

Satlantas mengimbau masyarakat tetap mematuhi  peraturan lalu lintas, tata cara berkendara, dan mampu mengoperasikan kendaraan hingga penggunaan atribut untuk keselamatan.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved